Berita Sumut

Antisipasi Penyebaran PMK, Sudah 588 Ekor Hewan Ternak di Samosir Divaksinasi

Pemkab Samosir terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak demi mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN MEDAN/HO
Vaksinasi PMK terhadap hewan ternak milik masyarakat di Kabupaten Samosir, Senin (1/8/2022). Hingga kini sudah 588 ekor hewan ternak yang telah disuntikan vaksin PMK 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hingga saat ini ada ratusan hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi PMK.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom menjelaskan, vaksinasi PMK akan terus dilakukan terhadap hewan ternak milik masyarakat.

Baca juga: Dihadapan Menko-PMK, Walikota Medan Bobby Sampaikan Sejumlah Persoalan Kemiskinan di Belawan

Baca juga: Karo Kembali Terima 600 Dosis Vaksin PMK, Sudah 396 Ternak Disuntik

"Hasil pelaksanaan vaksinasi PMK hari Jumat (29/7/2022), jumlah ternak rentan PMK yang tervaksin hari ini sebanyak 20 ekor Sapi dan 180 ekor kerbau, total 200 ekor," ujar Tumiur, Senin (1/8/2022).

Adapun total hewan ternak di Kabupaten Samosir yang telah mendapatkan vaksin PMK berjumlah 588 ekor.

"Sehingga total keseluruhan ternak tervaksin di Kabupaten Samosir sampai hari ini adalah 588 ekor, terdiri dari 178 ekor sapi dan 410 ekor kerbau," ujarnya.

"Vaksin yang digunakan merek AFTOPOR, merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 800 dosis," ungkapnya.

Tiurma menegaskan, vaksinasi PMK di Kabupaten Samosir masih tersedia hingga kini.

"Vaksinasi akan tetap dilakukan apabila vaksin masih tersedia. Sisa vaksin saat ini 2 botol/ 200 dosis," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Sumut Ajukan Permintaan 2,2 Juta Vaksin PMK ke Kementerian Pertanian

Baca juga: Pemkab Dairi Terima 200 Dosis Vaksin PMK, Langsung Diberikan Kepada Hewan Ternak

Ia juga menyampaikan, vaksinasi bagi ternak bakal dilakukan hingga 3 kali.

"Sesuai anjuran vaksinasi dilakukan sampai 3 kali untuk setiap ternak (booster), dengan jarak waktu vaksinasi kedua setelah 1 bulan dari vaksinasi pertama," terangnya.

"Vaksinasi ketiga setelah 6 bulan dari vaksinasi kedua," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved