Berita Seleb

Hotman Paris Sindir Oknum Pengacara yang Diduga Punya Ijazah Palsu, Siap Bantu Gratis Kliennya

Razman Nasution Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Hotman Paris Akui Siap Beri Bantuan Gratis pada Klien si Oknum Pengacara.

Tribunnews.com/Herudin
Razman Nasution Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Hotman Paris Akui Siap Beri Bantuan Gratis pada Klien si Oknum Pengacara: Enggak Usah Takut! 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Razman Arif Nasution tampaknya kini tengah menghadapi sejumlah masalah.

Baru-baru ini, Razman Nasution dituding oleh mantan Asprinya, Claudia Senduk melakukan pelecehan.

Tak hanya itu, Razman Arif kini juga tengah menghadapi tudingan memiliki dan memakai Ijazah Palsu.

Ternyata Razman Nasution Beri Gaji Segini pada Claudia Senduk saat Jadi Aspri, Kini Ngaku Dilecehkan

Razman Nasution jawab semua tudingan Hotman Paris. Razman Nasution Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Hotman Paris Akui Siap Beri Bantuan Gratis pada Klien si Oknum Pengacara: Enggak Usah Takut!
Razman Nasution jawab semua tudingan Hotman Paris. Razman Nasution Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Hotman Paris Akui Siap Beri Bantuan Gratis pada Klien si Oknum Pengacara: Enggak Usah Takut! (HO)

Razman Nasution menjadi sorotan karena diduga menggunakan ijazah palsu yang menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Razman Nasution pun telah dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Melansir Kompas.com, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis, Jumat (29/7/2022).

Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman Arif untuk persyaratan ujian calon advokat (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sementara itu, dilansir dari Tribunwow.com, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan terbarunya di Instagram menyindir seorang oknum pengacara yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, ciri oknum pengacara yang disindir oleh Hotman tersebut memiliki kemiripan dengan Razman Nasution.

Hotman menjelaskan, dirinya siap membantu para klien oknum pengacara tersebut yang takut dituntut karena ancaman tidak boleh menarik surat kuasa.

"Nasihat saya kepada para klien dari oknum pengacara yang diduga ijazahnya palsu," kata Hotman.

"Saya mendengar berita ada beberapa klien yang mau mengundurkan diri sebagai kliennya tapi tidak boleh mengundurkan diri karena katanya dalam surat kuasa ada ketentuan surat kuasa tidak boleh dicabut dan akan dikenakan denda."

"Saya ingatkan bahwa surat kuasa itu tidak berlaku apalagi kalau ada alasan yang sah secara hukum," tegas Hotman.

Sumber: GridHot.id
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved