Polres Simalungun

Lagi, Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Asal Nagori Bandar Pulo

Penangkapan ini berasal dari pengembangan penangkapan yang dilakukan kepada RA (20) dan AN (24) yang kita amankan di tempat hiburan malam Anda Karaoke

Istimewa
NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun 

Lagi, Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Asal Nagori Bandar Pulo

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun kembali menangkap pelaku pengedar narkotika. Kali ini jenis sabu-sabu.

Ia adalah NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,51 gram, 1 HP merek Vivo dann tas sandang warna biru.

"Penangkapan ini berasal dari pengembangan penangkapan yang dilakukan kepada RA (20) dan AN (24) yang kita amankan di tempat hiburan malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB," terang pria dengan melati dua dipundaknya ini, Senin (1/8/2022).

Ia mengaku penangkapan terhadap NB dilakukan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kepada petugas, NB mengaku sabu tersebut benar miliknya yang ia peroleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Batubara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, akunya, NB (23) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved