Berita Sumut
Kebakaran Hutan Berulang Kali Terjadi di Simalungun, KPH II Siantar Beberkan Faktor Penyebabnya
Teranyar, kebakaran hutan terjadi di Kecamatan Purba dan Kecamatan Haranggaol Horison, pada Minggu (31/7/2022) hingga Senin (1/8/2022) kemarin.
Penulis: Alija Magribi |
Seharusnya hal tersebut disadari oleh masyarakat setempat, karena masalah yang timbul akibat hutan yang rusak seperti longsor dan banjir bandang.
KPH Wilayah II Siantar juga melihat bahwa masyarakat sekitar juga sering menggarap hutan untuk memperluas areal ladangnya. Hal ini terjadi merata di seluruh hutan yang ada di Simalungun.
“Secara keseluruhan luas hutan kita 100 ribu hektare, di situ ada hutan produksi, hutan produksi terbatas, cagar alam, dan hutan lindung. Kalau perkiraan kita, 30 persennya sudah dicaplok oleh masyarakat,” kata Tigor.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Simalungun Manaor Silalahi menyampaikan rasa bersyukurnya lantaran api yang membakar hutan di Kecamatan Purba dan Simalungun padam.
“Kita bersyukur kali memang hujan turun, sehingga api bisa padam. Karena api membakar hutan di perbukitan, sulit diakses. Untung alam mendukung,” kata Manaor.
Daripada Bakar Hutan, Masyarakat Bisa Kelola Hutan
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar, Tigor Siahaan menyampaikan, saat ini hanya satu kelompok masyarakat yang mengelola perhutanan sosial.
Mereka adalah Kelompok Tani Purba Manorsa.
Kelompok Tani tersebut memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas dalam mengelola hutan sesuai program nawacita Presiden, yang mana hutan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial tanpa merusak fungsi hutan.
“Ada di Kecamatan Haranggaol itu namanya Kelompok Tani Hutan P Manorsa. Di situ tahun lalu ada kebakaran, mereka ikut aktif memadamkan. Mereka mengelola 300 hektare itu untuk tanaman campur,” kata Tigor.
Tigor pun berharap masyarakat lainnya tidak melakukan hal-hal yang ilegal dalam melirik hutan sebagai keuntungan pribadi dan golongan.
Masyarakat bisa mengajukan kawasan perhutanan sosial juga, tanpa harus membakar hutan demi kepentingan pribadi.
“Fungsi perhutanan pun sudah diterangkan kepada masyarakat beberapa kali. Bahwa hutan lindung itu harus dijaga, ada dampaknya mengapa dilindungi.
Dengan tegas dilarang menebang kayu. Hanya boleh memberdayakan areal,” katanya.
“Padahal ketika masyarakat mau. Mereka bisa mengurus (perhutanan sosial) dan memiliki legalitas memanfaatkan lahan ini. Ada hak dan kwajiban. Kita akan verifikasi,” pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)