Berita Sumut

Penerimaan Bea Cukai Sumut Capai Rp 3,60 Triliun, Didominasi Impor Gula Hingga Pupuk

Realisasi ini tumbuh mencapai 48,50 persen yoy didukung pertumbuhan Bea Masuk sebesar 8,05 persen dan Bea Keluar yang signifikan sebesar 77,72 persen.

HO / Tribun Medan
Aktivitas bongkar muat gula impor di pelabuhan. Bea dan Cukai di Sumatera Utara mencatat penerimaan Bea Masuk masih didominasi oleh produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kakanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya menyampaikan kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara terealisasi sebesar Rp 3,60 triliun atau 169,86 persen dari target tahun 2022.

Realisasi ini tumbuh mencapai 48,50 persen yoy didukung pertumbuhan Bea Masuk sebesar 8,05 persen dan Bea Keluar yang signifikan sebesar 77,72 persen. 

Ia menyampaikan penerimaan Bea Masuk masih didominasi oleh produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang. 

Sedangkan akselerasi Bea Keluar didorong oleh kenaikan harga komoditi kepala sawit dan produk turunannya.

"Sementara realisasi Cukai terkontraksi sebesar 3,09 persen yoy dipicu kegiatan produksi hasil tembakau yang masih terdampak Covid-19, " ujarnya, Selasa (2/8/2022). 

Serta pemberlakuan pembebasan Cukai terhadap Etil Alkohol (EA) untuk penanganan Covid-19 seperti pembuatan hand sanitizer dan lainnya untuk alasan medis.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya saat ini juga melindungi masyarakat dalam perannya memberantas peredaran rokok ilegal dimana sebanyak 35,65 persen penindakan yang telah dilakukan berasal dari Penindakan terhadap Hasil Tembakau (rokok).

Parjiya juga memapatkan kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kanwil DJP Provinsi Sumut I dan II pada Semester I 2022 telah mencapai Rp 20,66 triliun dari target Rp23,6 triliun. 

Realisasi penerimaan perpajakan ini tumbuh signifikan 100,74 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yoy. 

Porsi terbesar dari PPN Final 25,04 persen, PPH Pasal 25/29 Badan 23,31 persen dan PPN Dalam Negeri 21,46 persen. 

Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan 33,71 persen diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 28,07 persen.

"Akselerasi pertumbuhan penerimaan Pajak didukung Program Pengungkapan Sukarela yang memberikan kontribusi hingga 21,50 persen yang berhasil menghimpun total Harta Bersih Rp 43,02 triliun hingga 30 Juni 2022 dengan partisipan sebanyak 19.769 wajib pajak, " tutupnya.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved