Perselingkuhan dan KDRT
Istri Sakit Keras, dr Eka Hutasoit, Malah Diduga Selingkuh
Istri sakit keras, Dekan Fakultas Kedokteran ini diduga selingkuh. Dalam persidangan, sang istri dr Leonida Manurung mengaku enam bulan tak dinafkahi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- dr Eka Samuel Parulian Hutasoit, Dekan Fakultas Kedokteran di kampus swasta di Kota Medan tega selingkuh di saat istri sakit keras.
Ketika selingkuh, dr Eka Samuel Parulian Hutasoit sering marah-marah, meski istri sakit keras mengidap kanker otak.
Dalam persidangan, Dr Leonida Manurung, istri dari dr Eka Samuel Parulian Hutasoit menyebut suaminya itu juga tidak menafkahinya selama enam bulan.
"Dia selingkuh pak, dia yang selingkuh, dia yang marah-marah," kata Leonida, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Oknum Polres Sergai Doyan Selingkuh Hingga Punya Anak dari Istri Orang
Leonida mengatakan, bukti suaminya selingkuh didapatnya dari handphone sang suami.
Bukan cuma itu saja, Leonida juga menemukan bill dari bank tempat suaminya menabung.
"Saya lihat (bukti perselingkuhan) dari HP, bill banknya, sudah saya tanya salah saya apa," katanya dengan nada pilu.
Ia mengaku sempat memafkan perselingkuhan tersebut.
Namun nahasnya, terdakwa tak kunjung bertobat.
Baca juga: Tak Malu Jadi Janda Muda, Wanita Ini Lebih Baik Cerai, Suaminya Selingkuh dengan Kakak Angkat
dr Eka Samuel Parulian Hutasoit malah diduga melanjutkan perselingkuhannya, hingga berdampak pada psikologis anak perempuannya.
"Anak saya itu akrab dengan bapaknya. Jadi karena kejadian ini, dia merasa terbuang," bebernya.
Selain itu, dalam sidang tersebut Leonida mengaku sempat tidak dinafkahi terdakwa selama enam bulan.
Hal tersebut terjadi saat Leonida menemani anaknya kuliah di Manado.
Baca juga: HANCUR Wanita 19 Tahun jadi Janda Muda, Bayinya Meninggal, Suami Selingkuh sama Kakaknya
"Saya menemani anak saya Felix ke Manado. Lalu suami gak kasih nafkah sama saya. Sejak ngantar anak kuliah gak dinafkahi. Saya hidup dari uang tabungan dan uang keluarga saya," ucapnya.
Dalam persidangan, Leonida mengaku bahwa dirinya menikah dengan terdakwa sejak tahun 1999.
Hingga saat ini, mereka sudah dikaruniai dua orang anak.
"Saya sampai ketakutan pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah," kata Leonida.
Tiap kali bicara, nada bicara dr Eka selalu meninggi.
Baca juga: Pengakuan Liharman Saragih: Sakit Hati Dengar Desahan Rosida Damanik Selingkuh di Samping Kamar
Padahal, kala itu sang istri sakit keras mengidap kanker otak.
"Kalau bicara, nada tinggi, suara keras," terang Leonida di hadapan hakim ketua Ahmad Sumardi.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Dekan Fakultas Kedokteran ini melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada tahun 2019 silam.
Menurut JPU Ramboo Lolly Sinurat, bahwa terdakwa dijerat Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(tribun-medan.com)