Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Butir Ekstasi dari Tiga Warga Sarang Elang
Tersangka pertama ditangkap setelah anggota melakukan undercover buy. Ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 996
Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Butir Ekstasi dari Tiga Warga Sarang Elang
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS alias A (24), KA alias A (26) dan SN alias U (57).
Ketiganya merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan sebanyak 9.206 butir pil ekstasi yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan pengungkapan itu berawal saat pihaknya meringkus tersangka AS alias A serta mengamankan satu bungkus plastik berisikan 996 butir pil ekstasi, pada Rabu dini hari.
"Tersangka pertama ditangkap setelah anggota melakukan undercover buy. Ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya, dan satu unit handphone merk OPPO ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku," terangnya, Rabu (3/8/2022).
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini mengatakan petugas kembali mengamankan tersangka kedua setelah melakukan pengembangan.
Petugas kemudian meringkus tersangka KA alias A saat tengah tidur di rumahnya.
"Anggota melakukan pengembangan berhasil mengamankan pelaku kedua ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari," ujarnya.
Petugas yang melakukan interogasi terhadap tersangka KA, kemudian kembali mengamakan barang bukti ribuan pil ekstasi yang disimpan di belakang rumah.
"Ditemukan lagi barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 dan satu buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit," tambah Martualesi.
Martualesi menambahkan pihaknya kembali mengamankan tersangka ketiga SN alis U yang diduga merupakan penyuplai barang haram tersebut.
"Pelaku ketiga merupakan seorang nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi," tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Labuhan Batu untuk menjalani proses hukum.
Ketiganya terancam 20 tahun kurungan penjara setelah dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya," pungkas Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
(akb/tribun-medan.com)