Bharada E Ditetapkan Tersangka

RESMI, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Segera Ditahan, Besok Ferdy Sambo Diperiksa

Bharada E ditetapkan tersangka pembunuhan Brugadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga. 

Tayang:
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua. Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E ditetapkan tersangka pembunuhan Brugadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga. 

Peneapana tersangka Bharada E atau Bharada Eliezer disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. 

Bharada E ditetapkan tersangka membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). 

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Segera Ditahan 

Brigjen Andi Rian juga menyampaikan bahwa Bharada E saat ini berada di Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lagi sebagai tersangka. 

Lalu, pihak polisi langsung menahan tersangka Bharada E

"Bharada E sekaang di Bareskrim sudah ditetapkan tersangka dan peeriksaan tersangka dan langsung ditahan,"ujar Brigjen Andi Rian. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari Keluarga Brigadir J

"Jadi saya sampaikan berdasarkan laporna keluarga Brigadir J,"ujarnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Besok

Kasus Brigadir J telah berjalan selama 26 hari atau hampir menjelang satu bulan. Pihak kepolisian belum menemukan tersangka di balik meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun baru-baru ini, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah memeriksa 13 saksi tambahan untuk mengungkap kasus meninggalnya Brigadir J.  

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

“Update terbaru, sampai malam ini Timsus sudah memeriksa 13 saksi tambahan.”

Ia menambahkan, pemeriksaan di laboratorium forensik juga terus dilakukan, sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.

“Juga prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan pembuktian secara scientific, ini merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.”

“Akan kita umumkan, termasuk pemeriksaan pada hari ini adalah Saudara Bharada E,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Irjen Dedy juga memastikan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga bakal diperiksa besok, Kamis (4/8/2022). 

Surat pemanggilan untuk pemeriksaan sudah dikirmkan. 

“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”

“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.

Ia juga memohon kepada seluruh masyarakat agar sedikit bersabar, karena kerja dari Timsus ini memiliki dua konsekuensi.

Pembuktian secara ilmiah, lanjut dia, harus memiliki konsekuensi secara ilmiah dan hasilnya harus sahih.

“Tidak bisa buru-buru, sebagai contoh misalnya, ketika kita melaksanakan ekshumasi, Bapak Kapolri mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, kita melaksanakan ekshumasi dan kita melaksanakan autopsi ulang.”

Kapolri, lanjut dia, bahkan meminta agar proses autopsiulang dipercepat jika dimungkinkan.

“Kalau misalnya memang peralatan di RSCM ada yang lebih canggih lagi, kita datangkan dari mana.”

“Komitmen dari Bapak Kapolri, harus secepatnya kasus ini bisa diungkap secara ilmiah, biar masyarakat juga semakin tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh Timsus dalam hal ini,” urainya.

Ia menegaskan, komitmen Kapolri dilakukan sejak awal, berupa pembentukan timsus yang diketuai oleh Irwasum dan Wakapolri sebagai penanggung jawab.

Hal ini, menurutnya, merupakan komitmen Polri agar betul-betul kasus ini independen dan bisa disampaikan pada masyarakat transparan.

“Kemudian, ketegasan Pak Kapolri ditunjukkan. Untuk menghindari conflict of interrrest, dinonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, kemudian Karo Paminal, kemudian Kapolres Jakarta Selatan.”

Bahkan, melihat perkembangan dinamika proses penyidikan, Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk mengambil alih dua laporan polisi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini, yakni masalah pencabulan dan percobaan pembunuhan.

“Bapak kapolri memerintahkan take over kasusnya. Biar dalam rangka manajemen penyidikan ini efetif, efisien, dan cepat.”

“Kalau diperiksa di dua kesatuan yang berbeda, ini nanti akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, padahal kan TKP nya satu. Meskipun dalam TKP itu ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi. Take over, Bareskrim ambil alih,” bebernya.

(*)

Sebagian berita sudah tayang di tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved