Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
AKHIRNYA SANG JENDERAL Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Doa, Menguak Motif Pembunuhan Brigadir J
Perlahan titik terang kasus pembunuhan Brigadir J mulai terkuak. Akhirnya Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo muncul.
Sebagai informasi, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pada 14 Juli 2022 silam terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.
Hingga kini proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.
Kekinian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dugaan Pelaku Lain
Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir sudah tepat.
Artinya, dalam kasus ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut
"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 kuhp jo pasal 55 jo pasal 56. Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol Y dan atau yang membantu melakukan dengan menyediaka bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Sugeng menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan tersebut hanya dilakukan oleh Bharada E.
Baca juga: KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan
Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucapnya.
Di sisi lain, IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: LAGI Beredar Kabar Terjadi Baku Tembak Anggota Polri, Polda Metro Jaya Beber yang Sebenarnya
Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri.
"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud Md adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasatgassus-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)