Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
AKHIRNYA SANG JENDERAL Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Doa, Menguak Motif Pembunuhan Brigadir J
Perlahan titik terang kasus pembunuhan Brigadir J mulai terkuak. Akhirnya Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo muncul.
*Menguak Motif Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Perlahan titik terang kasus pembunuhan Brigadir J mulai terkuak.
Akhirnya Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo muncul.
Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pad a hari ini, Kamis (4/8/2022).
Di tengah proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J usai Bharada E ditetapkan jadi tersangka.
Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri terkait kasus kematian kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
• LAGI Beredar Kabar Terjadi Baku Tembak Anggota Polri, Polda Metro Jaya Beber yang Sebenarnya
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sambo saat menghadiri pemeriksaan tim khusus Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan
"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohoan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ujar Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022).
Di sisi lain, ia menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga Brigadir J atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya. Sebaliknya, belasungkawa itu diucapkannya terlepas apa yang telah dilakukan kepada keluarganya.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Josua kepada istri dan keluarga saya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat untuk berhenti sabar dan tidak memberikan asumsi liar terkait kematian Brigadir J.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: LAGI Beredar Kabar Terjadi Baku Tembak Anggota Polri, Polda Metro Jaya Beber yang Sebenarnya
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Baca juga: DIDUGA Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Bharada E Seorang, Johnson Singgung Pembunuhan Berencana
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Bharada E Merasa Terancam
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangannya, Bharada E mengaku hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan dilayangkan ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman.
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.
Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.
Menanggapi hal tersebut, Edwin juga enggan menyebutkan bentuk pengancaman dan siapa sosok yang mengancam Bharada E.
Pembahasan tersebut kata Edwin hanya akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.
"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," tukas Edwin.
Sebagai informasi, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pada 14 Juli 2022 silam terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.
Hingga kini proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.
Kekinian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dugaan Pelaku Lain
Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir sudah tepat.
Artinya, dalam kasus ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut
"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 kuhp jo pasal 55 jo pasal 56. Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol Y dan atau yang membantu melakukan dengan menyediaka bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Sugeng menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan tersebut hanya dilakukan oleh Bharada E.
Baca juga: KABAR TERKINI Istri Irjen Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Pagi ini, Bharada E Ditahan
Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucapnya.
Di sisi lain, IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: LAGI Beredar Kabar Terjadi Baku Tembak Anggota Polri, Polda Metro Jaya Beber yang Sebenarnya
Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri.
"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud Md adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkapnya.
Menurut Sugeng, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
Baca juga: Muncul Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Sang Jenderal Mohon Doa, Bharada E Merasa Terancam
"Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," katanya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)
Muncul Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Sang Jenderal Mohon Doa, Bharada E Merasa Terancam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasatgassus-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)