Brigadir J Ditembak Mati
Bharada E Disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Inilah Bunyi Pasalnya
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TRIBUN-MEDAN.COM - Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kabar terbaru, Tim Khusus Bareskrim Polri mengoreksi status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelumnya disebutkan masih berstatus saksi, kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Namun untuk istri Sambo, PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) besok.
Ferdy Sambo, kata dia, telah dijadwalkan untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.
Andi mengatakan, Bharada E tidak sedang membela diri saat menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, ia masih belum menjelaskan kronologi dan motif Bharada E membunuh Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tegasnya.
Ia pun memastikan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan dari kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini,” ucap Andi.

Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.
Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.
"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.
Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.
Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan pintu masuk tim khsusus polri untuk mencari dan menetapkan tersangka lainnya sesuai dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dikenakan tersebut. Karena penjelasan Pasal ini bukan untuk pelaku tunggal tapi terencana dan lebih dari satu pelaku atau bersama-sama.
Sebelumnya, Polri menyebut, Bharada E terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan dengan muntahan 5 peluru. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun saat ditembakkan 7 peluru dari senjata Brigadir J.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.TV)