Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Bharada E Informan Penting di Kasus Brigadir J, LPSK Minta Polri Jaga Ketat Jangan Sampai Bunuh Diri
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E sduah ditahan di Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih membutuhkan banyak informasi penting dari Bharada E untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena informasinya yang penting, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau ada tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Jika perlu kata Edwin, Bharada E dalam penahanannya tidak digabungkan oleh tahanan lain.
Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin.
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Permohonan Maaf Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00WIB.
Kadiv Propam non aktif ini hadir dengan mengenakan baju dinas Polri lengkap dengan pangkat.
Ferdy Sambo memberikan pernyataan kepada awak media.
Ia mengawali dengan permintaan maaf pada Kepolisian RI atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Hari ini saya hadir memenuhi penyidik Bareskrim polri, hari ini saya sudah empat kali beri keterangan di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri,"kata Ferdy Sambo dikutip dari Kompas TV.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf terkait dngan perisiwa di rumah dinas. Saya juga mohon maaf pada institusi polri dan ucapkan belasungkawa pada meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatas namun semua itu terlepas apa yang dilakukan pada istri dan keluarga saya," tuturnya.
Ferdy Sambo minta doa agar istrinya diberikan kekuatan agar bisa melewati trauma dan juga anak-anaknya
Pernyataan Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkapkan status sementara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com