Kosmetik Ilegal

RIBUAN Kosmetik Ilegal tanpa Izin Edar dan Kedaluwarda Disita di Tanjungbalai, Berikut Rinciannya

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungbalai menyita ribuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

TRIBUN MEDAN/HO
Loka Pom Tanjungbalai menyita ribuan kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, Kamis (4/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungbalai menyita ribuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Kepala Loka Pom Tanjungbalai, Deni Purba saat dikonfirmasi menjelaskan ada sebanyak 1109 pieces kosmetik ilegal yang ditemukan di pasar.

Baca juga: KECELAKAAN Beruntun di Tol Amplas hingga Rusak Rumah Warga, Begini Kronologi Kejadian

Deni Purba pun memberikan rincian kosmetik ilegal yang disita

"Ada 178 jenis produk kosmetik ilegal atau tanpa izin edar bila di-pieces-kan, berjumlah 1.109 pieces. Selain itu, kami juga mengamankan 61 produk kosmetik kedaluwarsa dengan jumlah 327 pieces," kata Deni kepada Tribun Medan, Kamis (4/8/2022).

Temuan tersebut diambil dari 16 tempat penyedia dan bila dikonversikan ke rupiah, seluruh kosmetik ilegal tersebut bernilai Rp 20 juta.

Baca juga: KIKY Saputri Berani Roasting Angelina Sondakh: Jadi Pejabat Malah Jadi Tumbal Para Sahabat

"3 memenuhi ketentuan, 13 lainnya tidak memenuhi. 16 ini seluruhnya ada di Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai," katanya.

Ia mengatakan di Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai masih banyak produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.

Sehingga, dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Loka POM Tanjungbalai apabila menemukannya.

"Bila ada barang yang berbahaya dan tidak memiliki izin edar, label, kadaluarsa untuk segera melaporkan kepada kami," katanya.

Ia memberikan nomor Hotline Loka Pom Tanjungbalai Agar dapat dihubungi oleh masyarakat 08237597527 atau, 08116500533.

"Saya harap nomor tersebut dapat dipergunakan dengan bijak oleh masyarakat," pungkasnya.

Sitaan Kosmetik Ilegal 

  1. LOKA POM Tanjungbalai mengamankan 1.109 pieces kosmetik ilegal 
  2. Dari 1.109 pieces tersebut, 178 jenis produk kosmetik ilegal dan 61 produk kosmetik kedaluwarsa
  3. Sitaan kosmetik ilegal tersebut diambil dari 16 tempat penyedia
  4. Total nilai kosmetik ilegal yang disita Rp 20 Juta

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved