Tersangka Pembunuhan Brigadir J

SETELAH Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Sebut Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Ini

Irjen Ferdy Sambo datang mengenakan pakaian polisi lengkap dengan dua bintang di pundaknya, dikawal belasan anggota Provost tiba sekitar pukul 10.00

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS
Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri Kamis 4 Agustus 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik untuk meminta maaf.

28 hari setelah kematian Brigadir J di rumah dinasnya, Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo datang mengenakan pakaian polisi lengkap dengan dua bintang di pundaknya, dikawal belasan anggota Provost tiba di Mabes Polri, sekitar pukul 10.00.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan di depan media.

Berikut draft lengkap terkait apa yang disampaikan Sambo:

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat.

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.

Bharada E Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J
Bharada E Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J (Tribun Medan)

Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan

Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi-persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini.

Sekian dan terima kasih."

Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, 3 Agustus 2022.

Brigadir J dibunuh di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi Rian mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kesalahan Irjen Ferdy Sambo 

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan penyidik Polri bisa menjerat Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pelanggaran etik.

“Dari segi prosedur penyidikan, dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan Sulistyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).

“Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang yang dilanggar.”

Menurut Hermawan Sulistyo, untuk menerapkan pasal 338 KUHP atau pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi tidak cukup kuat.

Sebab, kata dia, bukti-bukti fisik terkait perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hilang dan TKP sudah dibersihkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKPnya dibersihkan, itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo.

Terlebih, lanjutnya, handphone milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan gerakan tutup mulut.

“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.

“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya.”

Hermawan Sulityo pun mengaku memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J.

“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” kata Hermawan Sulistyo. (KOMPAS.TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved