Berita Sumut

BIADAB, Kakek 71 Tahun Ini Tega Rudapaksa Tetangganya yang Masih Balita

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menceritakan kronologis kejadian tersebut terjadi, pada Senin (1/8/2022) lalu.

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku rudapaksa saat diperiksa oleh polisi, Jumat (5/8/2022). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibunya langsung mengintrogasi korban dan gadis itu pun menceritakan semuanya kepada orang tuanya.

"Orang tua korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Hasil visum selaput korban terdapat kerusakan," katanya.

Dikatakannya, kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan bejat nya kepada korban. "Menurut keterangan tersangka dan pengakuan korban perbuatan dilakukan sebanyak satu kali," ungkapnya.

Madianta menambahkan, terhadap pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Himbauan kita kepada orang tua, agar betul-betul menjaga anak-anak kita. Hati-hati karena pelaku kejahatan terhadap anak pada umumnya orang terdekat dari anak atau orang yang berada di sekitar anak," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved