Polres Dairi

Edarkan Ganja, Dua Pria di Dairi 'Digulung' Sat Narkoba Polres Dairi

pengedar ganja inisial SPS (22) penduduk Desa Sitinjo dan LCG (38) warga Kecamatan Tanah Pinem Daiditahan Sat Narkoba di Mapolres Dairi.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
pengedar ganja inisial SPS (22) penduduk Desa Sitinjo dan LCG (38) warga Kecamatan Tanah Pinem Dairi ditahan Sat Narkoba di Mapolres Dairi, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Dua tersangka pengedar ganja inisial SPS (22) penduduk Desa Sitinjo dan LCG (38) warga Kecamatan Tanah Pinem Dairi ditahan Sat Narkoba di Mapolres Dairi, Jumat (5/8/2022). Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM menyampaikan, dua tersangka kejahatan narkotika ini diamankan pada Selasa (2/8/2022) lalu.

"Dua tersangka Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja ini ditangkap pada Pukul 22.00 WIB di jalan Sidikalang - Tigalingga kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya dipinggir Jalan.

Ganjaa

Satu jam sebelum pnangkapan, tepat Pukul  21.30 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi 'mengendus' peredaran Narkoba jenis Ganja Di Jalan Sidikalang-Tiga Lingga Desa Palding Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi.

Transaksi tepat diinggir Jalan, kemudian Tim Yang Dipimpin Oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib polisi menangkap SPS Karena diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ganja 2,1

Setelah Itu dilakukan Penggeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lainnya Ditemukan Barang Bukti Berupa 2 (Dua) Buah Plastik Asoy Sebagai Pembungkus Ranting, Daun, Dan Biji Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja.

Selanjutnya tim opsnal satres narkoba  Melakukan pengembangan Kasus dan menangkap LCG di Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabuaten Dairi.

Gannjjadairi

LCG tak mengelak dan mengakui  memberikan 2 buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan Biji Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja Kepada SPS yang diperoleh dari BB (DPO).

Kemudian olisi Kembali melakukan pengembangan Kasus Ke Rumah BB (DPO) Namun B B (DPO) tidak ditemukan di rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan  serta ditemukan 2 buah karung goni  berisi ranting, daun, dan biji ganja Brutto 11.800 Gram.

Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved