Perampokan dan Pembunuhan
Polisi Ungkap Modus Pelaku Perampok Nurhaida, Cari Emak-emak Pakai Perhiasan Lalu Tawarkan Oleh-oleh
Polisi mengungkap modus Buana dan Ade Putra, pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Nurhaidah Simanjuntak, yang ditemukan tewas pada 24 Juli 2022.
Penulis: Fredy Santoso |
Kepada polisi pelaku mengaku sering melakukan hal serupa tetapi tak sampai membunuh. Mereka pun menggunakan mobil sewaan untuk melancarkan aksinya.
Awalnya mereka mencari mangsa di wilayah Sipirok namun tak kunjung menemukan sasaran sampai akhirnya ke wilayah pajak Kota Tarutung.
Sesampai di pajak Kota tarutung mereka melihat Nurhaida Simanjuntak sendiri dan mengenakan perhiasan.
"Awalnya di sipirok dicari nggak dapet-dapet melebar lagi sampailah di Tarutung. Jadi mencari di pasar yang mencolok yang menggunakan perhiasan," ucapnya.
Setelah merampok dan membunuh, perhiasan korban pun dijual kepada seseorang di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.
Masing-masing mereka mendapatkan uang sebesar Rp 3,5 juta.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada keduanya pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, seorang mayat wanita bernama Nurhaida Simanjuntak ditemukan di Jalan Lintas Sumatera Aek Latong - Sidempuan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Minggu 24 Juli lalu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon Tapanuli Utara itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu 23 Juli 2022.
Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar kota Tarutung oleh suaminya.
Namun setelah ditunggu-tunggu korban tak kunjung pulang sehingga keluarga melapor ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.
(cr25/tribun-medan.com)