Polres Sibolga

Sepasang Remaja Mau Sama Mau Sampai 3 Kali Hubungan Suami Istri, Si Pria Dilapor ke Polres Sibolga

Polres Sibolga, Jumat (5/8/2022).-Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk ALS (15) warga Jalan Melati yang diduga pelaku asusila pada Sabtu (30/07/2022)

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
AKP R Sormin Kasi Humas Polres Sibolga, menunjukkan terduga pelaku cabul di Mapolres Sibolga, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk ALS (15) warga Jalan Melati yang diduga pelaku asusila pada Sabtu (30/07/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi N SH MH mengatakan pelaku ditangkap ketika berada di rumah di jalan Melati Gang TNI Kelurahan Simaremare Sibolga.

"Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Amisran Zai (56) warga Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan Gang Hutajulu Kelurahan Sarudik, Tapteng,"ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, Jumat (5/8/2022).

Sebelumnya pelaku mencabuli kekasihnya yang berusia 16 tahun.

Pencabulan pertama kali pada hari Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 09.00 WIB dikamar tidur tersangka

Dan terakhir pelaku mencabuli kekasihnya pada Rabu (27/07/2022) pukul 12.00 WIB juga didalam kamar tidur tersangka dan perbuatan telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Awalnya, ALS mengenal Bunga dimana sejak (10/03/2021) lalu menjalin hubungan layaknya muda-mudi.

Kemudian, pada Senin (25/07/2022) pukul 19.00 WIB ALS ngaku sakit dan meminta Bunga datang ke rumahnya.

Bunga datang, kemudian keduanya mengobrol.

Lalu ALS meminta Bunga kembali kerumahnya, namun Bunga tidak mau pulang dengan alasan ada permasalahan keluarga.

ALS masih sehingga pergi keluar rumah dan meninggalkan Bunga dirumah.

Kemudian pada Selasa (26/07/2022) pukul 09.00 WIB ALS kembali kerumah dengan membawa sarapan pagi.

Usai sarapan, Bunga dan ALS berbaring di kamar.

Saat Bunga bermain Handpone, kemudian ALS duduk dan membujuk Bungabehubungan intim dengan mengatakan "Ayoklah main, aku tanggungjawab kalau kau hamil".

Bunga tak mengelak dan setuju, lalu keduanya mulai bercinta.

Bunga yang baru saja memulai hubungan badan dengan ALS tiba-tiba merasa kesakitan, dan ALS akhirnya lanjut onani di kamar mandi.

Hubungan tersebut masih dilakukan keduanya pada Kamis (28/07/2022) pukul 09.00 WIB.

Dan malam harinya keluarga Bunga menemui Bunga dan kemudian membawa Bunga dari rumah ALS, kemudian oleh Amisran Zai (56) ayah wanita itu, ALS dilaporkan ke Polres Sibolga.

Saat ini ALS ditahan di RTP Polres Sibolga karena tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau dikenakan  pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved