Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

Pengacara Baru Bharada E Ajukan Kliennya Justice Collaborator, Ini Salah Satu Dugaan Pelaku Utama

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), menyebut pria inisial D (squad lama)

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), menyebut pria inisial D (squad lama) pelaku pengancaman Brigadir J sebelum dibunuh.

Karena hal itu, Kamaruddin Simanjuntak menduga jika Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

"Kami yakin ini Eliezer bukan pelaku utama. Setidaknya dua, satu yang mengancam inisialnya D," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan pihaknya menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini karena adanya sejumlah perwira tinggi dan menengah yang diperiksa diduga menghambat pengungkapan kasus.

Menurut Kamaruddin, jika kasus ini hanya antara Brigadir J dan Bharada E, tidak mungkin para perwira itu terlibat untuk menghambat pengungkapan kasus.

"Kalau memang ini hanya antar adc, saya pikir tidak perlu melibatkan bintang-bintang (perwira tinggi) dan melati-melati (perwira menengah) untuk mengkondisikan kasus ini. Ada apa sampai bintang-bintang turun gunung," tuturnya.

Kamaruddin menyebut D melakukan pengancaman kepada Brigadir J. Ancaman itu dilakukan hingga satu hari sebelum peristiwa di rumah dinas Irjen Sambo yang menewaskan Brigadir J terjadi.

"Si D perannya mengancam korban ataupun almarhum tanggal 21 Juni sampai tanggal 7 Juli. Mengancam akan menghabisi jika dia naik ke atas. Dan direalisasikan tanggal 8 Juli," sebut Kamaruddin.

Berikut ini 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo: 

1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

2. Bripka Lukas Ricky

3. Brigpol Romer

4. Bharada Sadam

5. Bripka Matius Marey

6. Brigadir Deden

7. Bharatu Praogi

8. Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

Pengacara mengundurkan diri 

Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Andreas Cs mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E, setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E. Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim, sebagai kuasa hukum Bharada E. Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri. "Cuma tadi kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.

Pengacara Baru Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan akan mengajukan diri diri untuk status justice collaborator terkait kematian Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa mengatakan, keputusan untuk mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator usai melakukan perbincangan dari hati ke hati pada Sabtu (7/8/2022) di Bareskrim Polri. Pembicaraan dilakukan usai Bharada E sepakat memberi kuasa kepada Deolipa dkk.

"Beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita-cerita, sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman-pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini,"pungkas Deolipa.

Dari pembicaraan itulah, kata Deolipa, kliennya sepakat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka, sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucap dia.

Status justice collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Justice collaborator adalah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.

Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.

Apabila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.

Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius. Justice collaborator juga memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh tersangka lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. "Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, Kamis(4/8/2022).

Suroyo mengingatkan Bharada E jika ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK. "Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," kata Suroyo.

Di sisi lain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J. Pasalnya, sejauh ini bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi. “Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan.

Menurut Taufan, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak saat kejadian. Adapun salah satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian. “Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya. Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richardnya diam aja gitu,” katanya.

(*/Tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved