Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Tangkap PH Sang Juru Tulis Togel di Pasar Baru

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian toto gelap (togel)

Tayang:
Istimewa
PH (47) warga Jalan DI Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap personel Polres Tanjungbalai 

Polres Tanjungbalai Tangkap PH Sang Juru Tulis Togel di Pasar Baru

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian toto gelap (togel), Sabtu (6/8/2022).

"Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai tangkap seorang pria atas kasus perjudian jenis togel di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Batu, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanungbalai tepatnya berada di dalam bengkel sepeda motor pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Senin (8/8/2022).

Diduga, pria berinisial PH (47) warga Jalan DI Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini melakukan tindak pidana judi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.

"Diamankan berdasarkan melanggar tindak pidana Pasal 303 KUHPidana," sebut Ahmad.

Diceritakan, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai sebelumnya menerima informasi tentang adanya penyelenggaraan tindak pidana judi togel.

Informasi itu terbukti benar setelah hasil penyelidikan petugas di lokasi yang disebutkan oleh informan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengepung Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka PH.

"Pada Hari Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 15.20 WIB, setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tepatnya berada di dalam bengkel sepeda motor," terang Ahmad.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka PH saat berada di sebuah bengkel yang dijadikan tempat untuk bertransaksi judi.

Dari sana, katanya, polisi mendapati tersangka PH lengkap dengan alat bukti.

"Sekira pukul 14.30 WIB personil opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang saya pimpin sendiri bersama Kanit 2 Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda M Reza Fahrurozi S. melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti. Selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai membawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Alat bukti yang disita dari PH untuk melakukan perjudian togel berupa dua lembar kertas kupon biru bertuliskan pasangan angka tebakan, dua blok buku catatan kecil yang terdapat nomor-nomor pesanan yang bersegel S.G.P, yang merupakan singkatan dari Singapore.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah dua lembar kertas kupon warna biru yang bertuliskan angka nomor pesanan. Dua blok notes kecil yang bertuliskan angka nomor pesanan yang bersegel S.G.P. Tiga buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp 582.000, dengan perincian Rp 100.000 satu lembar, Rp 50.000 empat lembar, Rp 20.000 lima lembar, Rp 10.000 12 lembar, Rp 5.000 lembar 2.000 Empat lembar dan 1.000 Empat lembar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved