Berita Persidangan

GEBUKI Teman karena Masalah Parkir, Warga Sunggal Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Koman Sevengratinus warga lalang Medan Sunggal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022).

TRIBUN MEDAN/GITA
MASALAH PARKIR - Koman Sevengratinus warga lalang Medan Sunggal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Koman Sevengratinus warga lalang Medan Sunggal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022).

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang parkir itu, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap rekannya Muhammad Fahrizal Lubis karena masalah jadwal jaga parkir.

Baca juga: DUA Pemain Baru PSMS Medan Isi Lini Serang dan Bertahan, Andri Muliadi dan Sandi Arta Samosir

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Koman Sevengratinus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution.

Jaksa menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap jaksa.

Baca juga: HARGA Mie Instan bakal Naik 3 Kali Lipat, Ini Suara Hati Anak Kos-kosan

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring langsung memelas minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Tolong diringankan yang mulia, saya menyesali perbuatan saya yang mulia," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, bermula pada hari Senin 18 April 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Amal Kelurahan Sunggal.

Saat itu saksi korban Muhammad Fahrizal Lubis cekcok mulut dengan Terdakwa Koman Sevengratinus, namun tidak sampai adu fisik.

"Kemudian pada Selasa 18 April 2022 sekira pukul 16.20 WIB, saat saksi korban Muhammad Fahrizal sedang menjaga parkir di depan Indomaret di Jalan Amal Medan Sunggal," ucap jaksa.

Kemudian datang Terdakwa Koman, dan langsung mendekati saksi korban Muhammad Fahrizal. Lalu Terdakwa Koman mengarahkan tangan sebelah kanan dengan posisi tangan dilipat kearah leher Muhammad Fahrizal Lubis sambil mengatakan 'Apa cakap kau semalam, nantang kali kau semalam samaku' dan langsung mendorong Fahrizal Lubis hingga terduduk.

Lalu Fahrizal Lubis berusaha berdiri dan Terdakwa Koman langsung memukul Muhammad Fahrizal dibagian wajah, lalu Terdakwa Koman mendorong saksi korban hingga terjatuh dan tergeletak di tanah.

"Lalu datang Berry Tambunan langsung mendekati saksi korban dan langsung memukuli saksi korban Muhammad Fahrizal dengan tangan dan kaki tanpa henti," kata jaksa.

Kemudian datang saksi Fikri Ramadhana dan Joni Singarimbun untuk melerai penganiayaan tersebut. Bahwa akibat perbuatan Koman dan Berry Tambunan Muhammad Fahrizal Lubis mengalami luka memar di pipi kiri, luka memar di dahi, luka lecet disiku kanan bagian atas dan bagian bawah dan bagian perut terasa sakit yang tidak mengakibatkan terhalang beraktifitas sehari-hari.

"Karena saksi korban Muhammad Fahrizal Lubis merasa keberatan kemudian saksi korban Muhammad Fahrizal Lubis membuat pengaduan di Polsek Sunggal," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved