News Video
Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Pakar Hukum Pidana Sebut Karena Hal Ini
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri , Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat.
Disebabkan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Hal ini dijelaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.
"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo sebelumnya diduga menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindakan tersebut dianggap tidak profesional, sehingga Polri pun bergerak.
Abdul menilai, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo sudah berjalan.
Hal ini dilihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.
"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.
Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Adapun pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih terus berjalan.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya dijerat pasal yang berbeda.
Bharada E dikenakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Brigadir RR dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Brigadir J , Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik