Jual Beli Sisik Teringgiling
Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading, Polisi Amankan 2 Tersangka
Personel Polres Tapanuli Utara berhasil gagalkan penjualan sisik teringgiling dan paruh burung Rangkong Gading, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Maurits Pardosi |
Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading, Polisi Amankan 2 Tersangka
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Personel Polres Tapanuli Utara berhasil gagalkan penjualan sisik teringgiling dan paruh burung Rangkong Gading.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga amankan dua pelaku bernama Leonardo Rambe Sihombing (33) dan Sulaiman (44).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, dua tersangka kasus jual beli sisik trenggiling dan paruh Burung Rangkong Gading telah diamankan.
Kedua tersangka diringkus saat ingin melakukan penjualan bagian tubuh satwa tersebut ke luar negeri.
"Bersama dengan Direskrimsus Polda Sumatera Utara, kami mengamankan dua tersangka. Yang pertama, LR dan kedua SL. Yang satu beralamat di Tarutung dan satu lagi di Pidie, Aceh," ujarnya, Selasa (9/7/2022).
Lanjut Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, keduanya diamankan di SPBU.
"Kedua pelaku kita amankan pada Sabtu (6/8/2022) di SPBU Jalan D I Panjaitan, Tarutung dan di sekitar Tugu Lonceng, Kota Tarutung," sambungnya.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Tarutung.
"Di SPBU Tarutung, kami mengamankan dua karung sisik trenggiling dengan berat 38 kilogram. Dan di Tugu lonceng ditemukan 10 paruh burung Rangkong Gading," sambungnya.
"Informasi terakhir, keduanya akan dijual ke negara China," terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka serta hukumannya.
"Barang bukti lainnya adalah dua unit mobil avanza dan dua unit HP. Selanjutnya, pahala yang diterapkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,"
"Sanksinya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)