Polres Padangsidimpuan
Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Empat Pria Usai Pesta Sabu
Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di salah Lokasi di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan
Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Empat Pria Usai Pesta Sabu
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Satres Narkoba Polres Sidimpuan mengamankan empat pria pemilik sabu-sabu. Mereka diamankan di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
"Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di salah Lokasi di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan Palopat Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara," ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, Selasa (9/8/2022).
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku timsus Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di satu rumah kontrakan milik warga, dan saat di gerebek Timsus berhasil menangkap empat Pria yang sedang duduk di teras rumah tersebut diduga kuat baru saja melakukan pesta sabu," katanya.
Keempatnya masing-masing berinisial AS alias KABA, O (22), H (43), MDP (40), RS (24). Keempatnya merupakan warga Palopat Pijorkoling Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
"Saat dilakukan penggeledahan dari para tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu bersama 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,89 Gram dan 5 bungkus Plastik klip transparan kosong," ujarnya.
Bukan hanya itu, kata orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sidimpuan ini, tim juga menemukan satu mancis hijau, 1 kaca pirex berikut 1 jarum suntik serta uang tunai Rp 100 Ribu.
Untuk diketahui, bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan Timsus di lantai teras rumah di mana ke empatnya sedang duduk. "Kita langsung membawa keempat beserta barang bukti ke Satres Narkoba guna proses penyidikan dan pengembangan dari mana mereka mendapat barang haram tersebut," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)