Pembunuhan Brigadir J
Sambo Dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Komjen Agus Andrianto: Kesempatan Hidup Kecil
Terkait pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Agus memberikan komentar
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigpol J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
"FS Ditetapkan tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya.
Hingga kini kata Sigit Timsus Mabes Polri masih memeriksa motif dari Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigpol J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Terpisah Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah kerja keras dari Timsus Mabes Polri.