Berita Medan
GELAPKAN Mobil Temannya, Oknum Kepling di Medan Ini Divonis 10 Bulan Penjara
Muhammad Ikhsan (32) oknum kepala lingkungan (kepling) Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota, divonis 10 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Muhammad Ikhsan (32) oknum kepala lingkungan (kepling) Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota, divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8/2022).
Lelaki 32 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelepan mobil.
"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Muhammad Ikhsan dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai Murniati.
Baca juga: PRIA Ditangkap Bawa 453 Botol Miras Tanpa Pita Cukai dari Batam, Kini Diadili di PN Medan
Majelis hakim menilai, perbuatan Muhammad Ikhsan terbukti melanggar Pasal 372 Kuhp.
Sementara dalam pertimbangan hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa mobil hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata hakim
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, bahwa terdakwa meminjam/ rental mobil kepada saksi korban Raymond Hutagaol untuk dipergunakan oleh temannya.
Singkat cerita, mobil yang dipakai teman terdakwa tidak dikembalikan selama 2 bulan.
Setelah Dua Bulan Terdakwa Muhammad Ikhsan tidak melakukan pembayaran, shingga saksi korban Raymond menghubungi Terdakwa bahwa tidak melakukan pembayaran.
Baca juga: Kalapas Padangsidimpuan MoU Aplikasi SIPINTER dan SEMPURNA Dengan PN Padangsidimpuan
Ternyata, mobil tersebut digadai di Kabanjahe seharga Rp20 juta.
Nahasnya, saat terdakwa berupaya untuk mencari mobil yang digadaikan tersebut, sudah tidak ditemukan kembali.
(cr21/tribun-medan.com)