Karier dan Pangkat Bisa Sirna Sekejap, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasal Berlapis
menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Brigadir Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam.
Irjen Ferdy Sambo, kata Kapolri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan tentang ancaman hukuman yang akan diterima Irjen Fedy Sambo.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Kombes Irsan: Sebagai Orang Tua Wajib Hukumnya Menjadikan Anak Kita Lebih Baik
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
Untuk itu, penyidik Bareskrim menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: 7 Keistimewaan Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil, Amalan Luar Biasa Nabi Muhammad
Komjen Pol Agus Andrianto bilang, peran Irjen Ferdy Sambo memberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan.
"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya saat jumpa pers mendampingi Kapolri.
"RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
Baca juga: 3 Kali Kawin Cerai, Artis Ini Trauma hingga Dikatai Coba-coba Nikah, Kini Pilih Fokus Urus Anak
"Dari perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Tidak ada Tembak Menembak
Sementara itu, Kapolri menegaskan tidak ada tembak menembak dalam kejadian tewasnya Brigadir Yosua.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
Kapolri bilang, tim khusus melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."
"Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat. Termasuk pada saat penyerahan janazah Brigadir J di Jambi," katanya.
"Alhamdulilah saat ini timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll," sambungnya.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri.
Kapolri menjelaskan, hasil pendalaman yang dilakukan tim khusus ditemukan fakta tidak ada tembak-menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E.
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," katanya.
Minta Irjen Ferdy Sambo Jujur
Sementara itu, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat meminta kepada Irjen Ferdy Sambo untuk terus terang kepada penyidik apa motif dibelakang peristiwa penembakan ini.
"Kepada pak Ferdy Sambo, sekiranya beliau berterus terang kepada penyidik apa motif dari terjadinya semua ini," ucapnya.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Yosua, Begini Jawaban Kapolri
Ia menyebut sejak awal tidak menyangka peristiwa ini terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, karena selama ini Brigadir Yosua tidak pernah bercerita hal yang buruk, hanya berserita soal keasaan yang baik.
"Sesudah kejadian ini kami jadi terkejut, ternyata seperti inilah kejadiannya," ucapnya.
Ia memohon kepada Irjen Ferdy Sambo supaya terbuka kepada penyidik terkait motif penembakan.
Selain itu ia juga meminta Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk tidak bersembunyi lagi.
"Ibu Putri kiranya ibu Putri jangan selalu sembunyi di balik layar, tampillah ke permukaan, sekarang polisi telah menetapka ferdy sambo sebagai tersangka, Jangan lagi berembunyi, jujurlah ke Penyidik," ucapnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Tribunjambi.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Terlibat Pembunuhan Berencana, Ditahan di Mako Brimob
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Ferdy-Sambo-PC-BJ.jpg)