Berita Nasional

Mahfud MD Warning: Bharada E Jangan Sampai Diracun

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri dan LPSK menjaga keluarga Brigadir J dan Bharada E hingga proses hukum selesai

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka penembakan Brigadir J.

Hal ini terkuak setelah Bharada E mengungkapkan dalam BAP jika Ferdy Sambo yang memaksa dirinya menembak Brigadir J.

Namun sampai saat ini belum dipublikasikan alasan Ferdy Sambo melakukan penembakan.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri dan LPSK menjaga keluarga Brigadir J dan Bharada E.

Penjagaan wajib dilakukan secara ketat, jangan sampai Bharada E diracun.

Setelah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka, Mabes Polri akan memeriksan Putri Candrawathi.

Personel Brimob bersenjata pun telah mengepung kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD yakin Irjen Ferdy Sambo tak akan lepas dari proses hukum.

Ferdy Sambo bahkan terancam hukuman mati karena menjadi aktor utama dan menghalangi proses penyelidikan dengan menghilangkan barang bukti.

Selengkapnya tonton video:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved