Motif pembunuhan Brigadir J
Pengacara Sebut Bharada E Dijanjikan Uang Jika Tembak Brigadir J, Orangtua Mohon Perlindungan
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengatakan berdasarkan pengakuan kliennya mendapatkan iming-iming berupa uang sebelum terjadi penembakan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengatakan berdasarkan pengakuan kliennya mendapatkan iming-iming berupa uang sebelum terjadi penembakan.
Kata Deolipa, Bharada Eliezer dijanjikan uang sebelum terjadi pembunuhan. Namun, Deolipa tak menjelaskan dengan rinci berapa harga yang ditawarkan.
"Misalnya ada iming-iming uang, iming-iming uang setelah terjadinya peristiwa pidana. Bukan sebelumnya," ujar Deolipa seperti dikutip dari akun Youtube Liputan6 SCTV, Rabu (10/8/2022).
Namun janji tersebut tidak direalisasikan. "Uangnya tidak dikasih, dijanjikan saja," tambahnya.
Polisi sudah mengungkap fakta skenario yang dirancang Ferdy Sambo di balik kasus kematian Brigadir J. Namun, menurutnya, masih banyak fakta yang belum terungkap.
Dia berharap, proses penyelidikan mampu membuka tabir gelap motif dan fakta lain di balik kasus ini.
"Ceritanya belum lengkap. Baru Ferdy Sambo jadi tersangka, masih banyak lagi," ucapnya.
Namun sebelumnya pada Minggu (7/8/2022), Deolipa Yumara mengungkap isi perintah atasan kliennya sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas irjen Ferdy Sambo bulan lalu.
Dalam perintah tersebut, Deolipa Yumara menyebut kliennya juga mendapatkan iming-iming dari atasannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Namun iming-iming yang dimaksud Deolipa Yumara bukan berupa uang.
Sekedar informasi, Bharada E ramai disebut menerima uang demi menjalakan 'skenario' yang telah dibuat atasannya dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, awal Juli lalu.
Dugaan tersebut pertama kali diungkap oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
Deolipa Yumara dengan tegas membantah Bharada E menerima uang.
"Tidak pernah ada aliran uang dalam keterangan Bharada E," ucap Deolipa saat menjadi narasumber di CNN, pada Minggu (7/8/2022)..
Deolipa kemudian menyinggung soal bujukan-bujukan halus yang didapat oleh Bharada E.
"Bujuk-bujuk ada, tapi tidak ada aliran uang," kata Deolipa.
Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E diminta untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.
Dia diming-imingi jaminan dirinya tetap aman setelah melakukan perbuatan melawan hukum itu.
“Perintah ‘ikutilah skenario ini supaya nanti kamu aman’, kemudian ‘yang namanya kami pimpinan, kamu laksanakanlah perintah dari kami’, begitu (isi perintah atasan Bharada E),” kata Deolipa Yumara dalam video wawancaranya berjudul ‘Merasa Tertekan, Bharada E Ngaku Dipaksa Ikuti Skenario Ferdy Sambo’ yang tayang di kanal YouTube tvOneNews, dikutip TribunStyle.com, Selasa, (9/8/2022).
Terkait tudingan Bharada E menerima uang, Deolipa mengaku siap apabila PPATK melakukan penyelidikan terhadap kliennya.
"Sangat siap sekali, boleh silakan ditrack," imbuhnya.
Orangtua Bharada E Minta Perlindungan Presiden
Sebuah kabar bahwa keluarga Bharada Eliezer meminta kepada Presiden, menko Polhukam, dan Kapolri untuk perlindungan.
Keluarga Bharada E merasa anaknya tengah dalam bahaya untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Royke pun mengaku bahwa surat permohonan itu ditulis tangan oleh ayah dan ibu dari Bharada Eliezer.
"Surat dari orangtuanya dari bapak kapolri. Surat dari ibu dan bapaknya meminta perlindungan ke Jokowi, Menko Polhukam dan kapolri,"pungkasnya di KompasTV.

LPSK Tindaklanjut Permohonan Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan pihaknya tengah mengonfirmasi permohonan perlindungan secara langsung kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Atas permohonan itu kami kemudian mendatangi Bareskrim sebagai pihak yang menahan Bharada E sebagai tersangka untuk melakukan koordinasi dan kami juga harus bertemu dengan Bharada E apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator dan apakah memenuhi syarat," ucap Hasto kepada Merdeka, Rabu (10/8/2022).
Adapun yang akan dikonfirmasi salah satunya soal sejumlah fakta berbeda dari keterangan sebelumnya, seperti yang dituangkan dalam surat permohonan dari kuasa hukum pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin.
"Iya, di antaranya itu memang, perubahan pengakuan Bharada E yang berbeda dengan BAP sebelumnya. Kan yang disampaikan LPSK sebelumnya kan kurang lebih sama dengan BAP kepolisian sebelumnya ya," kata Hasto.
"Selain yang bersangkutan ditetapkan tersangka ada perubahan keterangan yang sangat signifikan perubahan itu.Tentu kita harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang diantaranya yang bersangkutan mengaku bukan pelaku utama," tambah dia.
Termasuk juga kesaksian terkait soal dugaan dari kuasa hukum yang menyebut Bharada E diiming-imingi uang oleh Irjen Ferdy Sambo usai insiden penembakan ke Brigadir J. Hal itu pun bakal dikonfirmasi LPSK langsung kepada Bharada E ketika pemeriksaan nanti.
"Ya, tidak bisa menceritakan itu. Tapi itu jadi di antaranya yang bakal kami tanyakan kepada yang bersangkutan. Karena potensi seperti itu juga ada (iming-iming uang)," sebut Hasto.
Meski soal iming-iming uang itu baru akan dikonfirmasi langsung ke Bharada E, lanjut Hasto, adanya potensi tersebut kemungkinan bisa terjadi. Bahkan, indikasi ancaman yang diterima Bharada E pun juga bisa diterimanya.
Atas hal tersebut, LPSK sudah sedari awal menyarankan Bharada E untuk menjadi pelaku yang membantu dan bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus atau justice collaborator.
"Kalau itu sudah bisa diduga ya (ancaman), makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator," ucapnya.
"Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan yang bersangkutan ini dimensi struktural kental di mana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ. Dimana dia terlibat dengan orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial," tambah Hasto.\
Dugaan Bocorkan Informasi Jahat
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan maksud dari 'kalau sampai naik ke atas akan dibunuh' yang diucapkan oleh Brigadir J sebelum meninggal dunia.
Ternyata maksud dari kata-kata itu yakni ada dugaan kejahatan Irjen Ferdy Sambo yang dipegang oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,"kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut. "Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Dikethaui, terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Sebagiamana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun.style