Tarif Ojek Online Naik
TARIF Ojek Online Naik per 14 Agustus 2022, Begini Tanggapan Pengguna di Kota Medan
Tarif ojek online naik sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan dan akan berlaku mulai 14 Agustus 2022.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif ojek online naik per Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Tarif ojek online naik sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai kenaikan tarif ojek online.
Tarif ojek online naik per 14 Agustus menuai reaksi dari penggunanya di kota Medan.
Sejumlah pengguna jasa ojek online tak setuju dengan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai kenaikan tarif ojek online .
Baca juga: IBU Muda Dirampok dan Dirudapaksa di Percut Sei Tuan, Korban Sempat Diikat di Kamar Mandi
Seperti Mita, seorang karyawan yang merupakan pengguna ojek online mengatakan naiknya tarif ojek online membuat pengeluarannya ikut bertambah.
"Saya pulang pergi kerja naik ojek online, kalau naik harganya makin banyak lah pengeluaran tiap bulan, belum lagi kabarnya harga mie instan ikut naik," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (10/8/2022).
Mita menuturkan kenaikan beberapa komoditas saja sudah cukup membuatnya kesulitan kemudian ditambah lagi dengan harga transportasi yang ikut melonjak.
"Semuanya sudah mahal, mulai dari cabai sampai transportasi juga ikut naik," Ucapnya.
Terpisah, Nova mahasiswa di satu universitas di Kota Medan juga mengatakan hal yang serupa.
Menurutnya kenaikan harga ojek online akan menambah beban anak kos.
"Kalau menggunakan ojol kan lebih cepat, jadi saya sering pakai ojol daripada transportasi lainnya, tapi kalau tambah mahal seperti ini, sulit juga lah anak kosan seperti saya," Tuturnya
Sebelumnya diberitakan Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia yang akan berlaku pada 14 Agustus 2022.
Baca juga: SULE dan Nathalie Holscher Resmi Bercerai, Mantan Istri Diberikan Dua Mobil dan Satu Rumah
Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," Ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dikutip Rabu (10/08/2022).
Adapun tarif yang akan digunakan di Sumatera Utara adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
(cr10/tribun-medan.com)