Brigadir J Ditembak Mati
PENGACARA Bharada E Diminta Mundur oleh Oknum Petinggi Polri, Diduga Terlalu Umbar Kesaksian Klien
Kabareskrim Polri Komjen Agus kemudian menyampaikan update terkini seputar kasus Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.
Bharada E terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Kenapa Bareskrim Polri menambahkan Pasal 340 kepada Bharada E?
Hingga sampai saat ini ada sejumlah hal yang masih menjadi teka-teki dalam perkara itu. Hal-hal itu antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Komjen Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.
Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM kini sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E, Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu tumpuan diduga ada pada Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Pada Rabu (10/8/2022) malam dalam program Satu Meja di Kompas TV, Mahfud MD menjelaskan bocoran soal motif penembakan Brigadir J. "Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior polri, senior tentara dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud mengaku intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga sempat berbincang dengan Listyo saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ketika Anies mantu, saya datang dia [Listyo] datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," katanya.
Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif di balik insiden Brigadir J. Semua spekulasi itu memang hanya patut dikonsumsi oleh orang dewasa.
Spekulasi pertama, terang Mahfud, insiden tersebut dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan segiempat. Ketiga, perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat. Namun, terkait motif sebenarnya, ia meminta publik menunggu hingga dijelaskan oleh Polri dan dibawa ke pengadilan.
"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.
Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut. "Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrwathi.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," pungkas Kamaruddin.
Mafia Judi Online dan Sabu?
Pada Rabu (10/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada sejumlah dugaan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo, secara sekaligus.
Yakni mulai dari Brigadir J yang membocorkan perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo dengan perempuan lain, ke Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, hingga tata kelola judi dan sabu.
"Jadi motifnya dendam, karena diduga almarhum membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC. Lalu motif kedua karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena lebih disayang Ibu PC," kata Kamaruddin, Rabu (10/8/2022).
"Skuat lama ini mengancam almarhum karena telah membuat ibu PC sakit. Sebab almarhum memberitahu keberadaan Ferdy Sambo dengan diduga wanita lain," kata Kamaruddin.
Menurutnya saat di Magelang, Ferdy Sambo pulang ke Jakarta lebih dulu untuk menyiapkan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu Kamaruddin, dugaan motif lainnya karena tata kelola judi dan sabu.
"Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamaruddin.
Karenanya, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia narkoba sabu dan judi di balik kematian Brigadir J. Bila perlu, katanya melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.
"Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kasus Belum Tuntas
Kepala Puskamnas Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo, menyebutkan ada clue atau petunjuk tentang motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kiki, sapaan Hermawan Sulistyo, menyebut, petunjuk ada di balik pernyataan Kapolri Jenderal Sigit Listyo dan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang penetapan Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Ia juga menyebut, kasus ini masih belum tuntas usai penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka, meskipun sudah memenuhi harapan publik. “Kalau sampai saat ini (kasus Brigadir J) memenuhi harapan publik, on the track, tapi kasus ini asih belum selesai. Ada clue pernyataan Kapolri dan lebih jelas lagi dari penyataan Menko Polhukam,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
“Mengapa? Ini belum tentukan apakah FS, apakah Sambo itu ikut merancang saja atau ada di tempat, ada di tempat itu melakukan penembakan atau tidak, belum ada bukti fisik. Itu yang dicari tadi malam (dalam penggeledahan rumah Ferdy Sambo-red)," ujarnya.
Ia pun menyebutkan, adanya potensial bukti dari barang-barang yang dibawa dari penggeledehan tiga rumah Ferdy Sambo yang dilakukan oleh kepolisian. “Makanya yang dibawa itu ada baju, sepatu, itu dicek DNAnya. Kalau ada jejak dan sepatu, yang bersangkutan ada di tempat itu. Sepatu kan pasti ada DNA, sepatu ‘kan nginjek darah. Lantainya sudah dibersihkan. Sebetulnya dari kain pel juga bisa dicek DNA," ujarnya.
“Karena dari CCTV yang ada, dan dari perhitungan waktu dan bukti fisik. Memang ada jarak waktu yang tersangka tidak ada di tempat. Agak sulit. Harapan publik, maunya publik pelaku di tempat, buktinya belum ada, ini yang dicari," ujarnya.
Hermawan lantas menjelaskan soal motif dalam pernyataan Mahfud MD yang disebutnya mengarah ke tafsir tentang pelecehan seksual. "Pak Mahfud bilang, soal motif, ini bukan konsumsi anak kecil. Hanya satu tafsir, yakni sexual harassment. Nah derajat sexual harrasment ini kan tafsirnya beda-beda. Tafsirnya bisa sampai verbal harrasment sampai rape (pemerkosaan)," ujarnya.
Lalu, ia menyebutkan soal tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kasus itu. “Lalu di mana tempatnya? Kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, kemungkinan Magelang. Ini harusnya dibuktikan secara saintifik. Tidak bisa menuduh orang lalu sesuai keinginan tersangka atau keinginan pubik, bukti fisiknya apa?" ujarnya. "Ini terkait harrasment, tersangka tidak bicara blak-blakan, ini terkait harga diri perwira tinggi, terkait harga diri laki-laki," sambungnya.
Diberitakan KOMPAS.TV, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Ferdy Sambo adalah sosok yang menjaga marwah dan jaga kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakini apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat. Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami (Ferdy Sambo) kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya.
Kabareskrim: Tidak Diungkap ke Publik
Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Komjen Agus kemudian menyampaikan update terkini seputar kasus Brigadir J. Ia menyebut tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. "Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap," kata Agus.
Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan. "Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," sambungnya.
Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Pengacara Baru Bharada E Disuruh Mundur oleh Petinggi Bareskrim
Di sisi lain, Pengacara Bharada E mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur sebagai kuasa hukum kliennya.
Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengungkapkan bahwa tekanan tersebut hal biasa dalam menangani perkara. “Ya itu biasa namanya kita berperkara, banyak juga kan. Kadang yang nekan itu kan entah siapa. Tapi biasa itu, kita jalan terus,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Mengenai siapa pihak yang menekan itu, Deolipa tidak ingin menyebutkan. Dia hanya menegaskan sebagai pengacara, kliennya berpegang teguh pada kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus. Lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan, hak retensi,” tuturnya.
Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membahas seputar justice collaborator bersama penyidik. Wakil Ketua LPSK Achmadi menuturkan, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. “Ya yang jelas kami hari ini telah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih melakukan pendalaman, dan LPSK juga,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E juga mengatakan kliennya menjadi justice collaborator. Pihak kuasa hukum mengklaim ajudan Ferdy Sambo itu memiliki keterangan yang membuat kasus ini terang benderang. “Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka. Sehingga kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Minta Tolong kepada Presiden Jokowi
Deolipa Yumara juga meminta tolong pada Mahfud MD hingga Presiden Jokowi. Hal itu diungkapkan Deolipa saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
'Saya punya harapan-harapan, yang pertama harapan pribadi saya, internal. Ini kan kemudiaan saya menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya. Jadi tolonglah jangan ada tekanan-tekanan ke saya supaya cabut perkara atau apa, supaya cabut kuasa atau apa,"kata Deolipa.
Dengan nada tinggi bahkan Deolipa mencontohkan tekanan-tekanan yang datang kepada dirinya. Ia bahkan sampai marah lantaran dirinya bukanlah pengacara swasta melainkan pengacara yang ditugaskan Bareskrim Polri, tapi tetap masih mendapat tekanan.
"Namanya berperkara kan adajuga yang suka dan enggak suka. Woy jangan begitu, jangan begini, gua cabut, tolong ini,' ah gitu, ya kita bernegara nih. Ini saya pengacara merah putih lho, bukan pengacara institusi, saya pengacara merah putih untuk kepentingan bendera merah putih," tegasnya.
Deolipa memilih membuka teror tekanan yang didapatkannya lantaran sudah begitu mengganggu. Menurutnya, ia sudah melangkah jauh sebagai kuasa hukum Bharada E, pantang surutkan langkah. "Jadi jangan diganggu lah ketika sudah ada kuasa ke ke kami, kami sudah bicara panjang tiba-tiba mau dihentikan, ya enggak bisa. Ini saya buka saja lah," ujarnnya.
Deolipa sampai meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk melindungi dirinya. Ia mengaku mengabdikan dirinya untuk Indonesia lewat profesi pengacara. "Harapan saya ada Pak Mahfud MD, ada Pak Presiden Jokowi, ya tolong lah kami juga diperhatikan. Bukan perhatikan keuangannya, kami sudah banyak duit, tapi perhatikanlah keselamatan saya juga. Kalau kemudain saya dihantam-hantam ya saya enggak terima juga, kami pengacara punya jiwa korsa, ya korsa pada negara," pungkasnya.
Awal Mula Deolipa Yumara dkk Ditunjuk Jadi Pengacara Bharada E
Sebelumnya diberitakan, Andreas Nahot Silitonga cs resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022) lalu. Hanya dalam hitungan jam, Bareskrim Polri langsung menunjuk Deolipa yumara untuk menjadi pendamping hukum untuk tersangka pembunuh Brigadir J.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.
"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.
Deolipa mengatakan dia bersama rekannya Muhammad Baharuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru. "Kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati. Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Diapresiasi Menko Polhukam
Keberhasilan pengacara baru Bharda E ini dipuji oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, keberanian Bharada E itu adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Karenanya, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus. Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya. "Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Selamat," kata Mahfud MD.
Lantas apa yang dilakukan para pengacara hingga berhasil membuat Bharada E luluh?
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Deolipa Yumara bercerita bahwa ia dan kliennya sempat melakukan suatu hal terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan. Ternyata sebelum di-BAP, Bharada E melakukan doa bersama pengacaranya. Tak hanya mengajak Bharada E berdoa, Deolipa Yumara juga menenangkan kliennya agar berbicara secara jujur di depan penyidik. "Sebelum dia menyampaikan ini, kita ( Bharada E dan pengacara) berdoa sama Tuhan semoga dibukakan jalan, diberikan lancar dan terang. Dan terjadi," akui Deolipa Yumara, Senin (8/8/2022).
Mendengar cerita Deolipa Yumara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sontak bereaksi.
Kamaruddin Simanjuntak meminta izin untuk bertemu Bharada E dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan Kamarudin Simanjuntak agar mengetahui apakah pengakuan Bharada E benar atau tidak. "Boleh enggak saya bertemu Bharada E didampingi oleh rekan (pengacara), saya mau berbicara sama dia. Termasuk dengan ibu Putri. Biasanya orang yang berbohong, ketemu dengan saya itu enggak sampai lima menit itu berkata jujur, karena saya bisa mendoktrin orang yang berbohong jadi jujur," kata Kamarudin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak tampaknya merasa bersyukur dengan keputusan Bharada E yang membongkar tabir kasus Brigadir J. Karenanya, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal ikut melindungi Bharada E agar sang tersangka bisa membongkar siapa dalang utama di balik pembunuhan Brigadir J. "Saran saya, apalagi sedang mengajukan justice collaborator, buka aja. Saya berjanji akan ikut melindungi Bharada E dari gangguan manapun, saya akan perjuangkan untuk itu," kata Kamarudin Simanjuntak.
"Karena saya begitu melihat mukanya Bharada E, saya yakin bukan dia pelakunya, dia dibawa perintah. Dia diduga diberi uang, atau keluarganya. Makanya saya minta libatkan PPATK," sambungnya.
Menanggapi pernyataan pengacara Brigadir J soal dugaan aliran uang, Deolipa Yumara membantahnya dengan tegas. Pun jika nantinya PPATK turut memeriksa Bharada E terkait dugaan suap tersebut, Deolipa Yumara mengakui kliennya siap. "Tidak pernah ada aliran uang dalam keterangannya ( Bharada E). Kalau bujuk-bujuk ada, tapi tidak pernah ada aliran uang," ujar Deolipa Yumara.
"Saya minta libatkan PPATK, periksa rekening Bharada E dan keluarganya. Kalau belum dilibatkan, bagaimana bisa terbantahkan. Saya ingatkan rekan saya, kasih tahu Bharada E, tolong diingat ayah ibunya, kakak adiknya kalau ada, sama Tuhannya. Percuma dia tidak jujur karena Tuhan melihat dari atas," ungkap Kamarudin. "Sangat siap sekali (jika PPATK dilibatkan)," jawab Deolipa Yumara.
Kabareskrim Polri: Pengakuan Bharada E Atas Keberhasilan Timsus Bukan Keberhasilan Pengacara Bharada E
Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya. Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada RE terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (9/8/2022). “Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” pungkas Agus.
Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E. "Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
Video Kabareskrim Sentil Kuasa Hukum Bharada E:
Putri Candrawathi Sudah Menangis dari Magelang dan Malu Ungkap Motifnya
Motif yang membuat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J pun kini kian terkuat, salah satunya dari kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ternyata sudah menangis sebelum Brigadir J dibunuh. Saat itu Putri Candrawathi menangis sejak dari Magelang saat menuju Jakarta, karena sudah mengetahui bahwa Brigadir J akan dibunuh suaminya.
Fakta soal Kondisi Putri Candrawathi menangis diungkapkan pengacara Bharada E pada Horman Paris Hutapea. "Kuasa hukum dari Bharada E mengatakan, bahwa sejak dari Magelang, ibu PC (Putri Candrawathi), atau istri dari Irjen Sambo sudah menangis," kata Hotman Paris Hutapea di videonya.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut kenapa Putri Candrawathi menangis. Apakah karena Putri Candrawathi sudah tahu Brigadir J akan diduga dibunuh oleh suaminya dan ajudannya, belum terjawab. Hotman Paris Hutapea cuma mengatakan, bahwa semua fakta baru akan terungkap dalam acara yang ia pandu.
Sementara itu, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangannya, karena terus menangis dan malu untuk mengungkapkan sesuatu. “Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi.
Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK.
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam. “Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: TERUNGKAP Brigadir J Dibunuh karena Bocorkan Informasi Dugaan Kejahatan Terhadap Putri Candrawathi
Baca juga: AKHIRNYA Terungkap Arti Ucapan Putri Candrawathi Soal Tetap Tulus Mencintai Suaminya (Ferdy Sambo)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Deolipa Yumara Marah Ditekan Supaya Cabut Perkara, Minta Pertolongan Jokowi: 'Saya Dihantam-hantam'