Brigadir J Ditembak Mati

SIAPA YANG BOHONG, Ferdy Sambo atau Bharada E? Jenderal Ngaku Ajak Anggotanya Melakukan Pembunuhan

Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya.

Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan terjadi pada 8 Juli, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri. Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi.

Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.

Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Pengakuan Bharada E

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap motif penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat diduga bersifat sensitif dan hanya bisa didengar orang dewasa. 

Pengacara Hotman Paris Hutapea lantas memanggil pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Burhanuddin ke acaranya Hot Room Metro TV untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik motif penembakan. 

Ketika Hotman meminta Burhanuddin untuk mengungkap motif penembakan berdasarkan keterangan Bharada E. Namun, Burhanuddin menyatakan bahwa kliennya tidak tahu motivasinya.  "Terkait motif kalau Bharada E menyatakan memang dia tidak mengetahui sama sekali motifnya," tutur Burhanuddin kepada Hotman Paris, dikutip Kamis (11/8/2022). 

Bharada E, kata dia, hanya diperintah untuk menembak tanpa tahu masalah di balik alasan kenapa dirinya harus menembak Brigadir J Kemudian, Hotman mempertanyakan apakah ada pertengkaran sebelum peristiwa penembakan itu terjadi. Burhanuddin menjawab bahwa tidak ada pertengkaran di TKP. 

"Mungkin yang dicerita itu dari Magelang ini mungkin ada masalah gitu. Dan memang yang disampaikan Pak Mahfud itu mengarah ke sana," jelasnya. 

Hotman ingin tahu lebih lanjut apa masalah yang terjadi di Magelang itu. Akan tetapi, Burhanuddin menyatakan bahwa Bharada E tidak menyebut masalah apa tepatnya. Ia meyakinkan bahwa motif penembakan tidak ditemukan di TKP alias rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Tidak hanya itu, Hotman juga menanyakan apakah Brigadir J ditembak dalam keadaan hidup atau sudah tewas dan babak belur. Burhanuddin mengaku dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sebab masih dalam proses penyelidikan.  

Waktu di BAP pertama dan BAP kedua, Bharada E memberikan keterangan, bahwa dia tidak tahu permasalahan. Bahkan saat diperintahkan untuk menembak Birgadir J pun dia tidak tau motifnya.

Penjelasan LPSK

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberikan keterangan kedua dalam BAP usai ditetapkan menjadi tersangka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat bertemu selama 5 kali menyebut keterangan Bharada E yang kedua lebih sesuai dengan investigasi yang didapat pihaknya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengetahui kronologi yang dikatakan Bharada E pertama kali. Menurut Edwin, penjelasan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelum menjadi tersangka tak bisa meyakinkan LPSK. "Kami juga sudah mendapatkan kronologi dari Bharada E di awal, yang kami juga merasa tidak memiliki keyakinan bahwa yang disampaikan Bharada E ketika itu adalah benar," papar Edwin, Selasa (9/8/2022).

"Kami menggali keterangan fakta, data, informasi dari sumber yang kompeten dan kredibel, itu menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan yang tidak bersesuaian dengan keterangan Bharada E," pungkasnya.

Edwin pun menyebut keterangan kronologis yang baru dinyatakan Bharada E lebih sesuai dengan investigasi LPSK. Meski demikian, runutan peristiwa itu juga perlu dikonfirmasi ulang oleh penyidik.

"Sehingga kemudian, ketika Bharada E mengubah keterangan sebelumnya menjadi saat ini yang ramai diperbincangkan, itu masih ada kecocokannya dengan informasi fakta yang telah kami kumpulkan dari pihak lainnya," tutur Edwin. "Lebih ada kesesuaian dengan fakta yang kami dapatkan, dibanding dengan versi cerita yang pertama," sambungnya.

Menurut Edwin perbedaaan versi cerita Bharada E yang pertama dan kedua sangat signifikan. Bahkan, menurutnya dari keterangan pertama hanya 20 persen cerita yang benar. "Jadi keterangan yang disampaikan dari awal dengan yang disampaikan pengacara itu sudah berubah. Persentase dari yang sebelumnya mungkin cuma 20 persen doang yang bener ya," kata dia.

Edwin pun menyerahkan pengusutan selanjutnya ke Bareskrim. Pihaknya akan fokus mendalami pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E. "Karena prosesnya kan masih berlangsung. Kita belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, yang paling tahu kan penyidiknya. Karena mereka sedang memeriksa, kalau kita kan nggak memeriksa semuanya. Kami hanya memeriksa dua orang itu (Ibu P dan Bharada E) walaupun informasi yang kita peroleh tidak sebatas dari kedua belah pihak itu," ujarnya.

Luhut Minta Kabareskrim Tuntaskan Kasus 

Sementara, Menko Luhut Pandjaitan meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J.

"Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu," ujarnya.

"Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,"pungkas Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves itu pun meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto komitmen dan tegas memproses hukum kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Muncul isu dua kubu di internal

Sebelumnya, muncul isu adanya perlawanan di Internal Polri setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beredarnya isu ini pun langsung ditanggapi Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa semua anggota Polri tetap setia dan taat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Sejauh ini 460 ribu anggota Polri semuanya Satya Haprabu pada Kapolri, jadi kita tetap tunduk, taat dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi bapak Kapolri," jelas Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa semua anggota secara menyeluruh berada di bawah pengawasan Kapolri.

"Semuanya full under control bapak Kapolri sampai dengan hari ini dan ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini," ujarnya.

Atas adanya isu ini  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan turun gunung.

Ia meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J. "Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu," ujarnya.

"Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus," kata Luhut Pandjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Daftar Nama 27 Personel yang Diduga Langgar Kode Etik

Sebagaimana diketahui, skenario yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo turut menyeret puluhan personel polisi. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi 31 personel.

Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. "25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Sigit melaporkan, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga bertambah dari empat orang menjadi 11 orang.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel. Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama," ujar Jenderal Sigit.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut.

"Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," tegas Agung.

Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak. "Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya," kata Komjen Pol Agung.

Komjen Agung menegaskan, Irsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka

Dikutip dari Tribunnews.com, selain Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada RE (E), berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

Kombes Leonardo David Simatupang antar jenazah
Kombes Leonardo David Simatupang pengantar jenazah Brigadir J ke rumah orangtuanya di Jambi. (FB)

7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

Baca juga: Luhut Ingatkan Kabareskrim Komjen Agus Tegas Dalam Proses Hukum Kasus Brigadir J: Jangan Ragu-ragu

Lalu Siapa Kombes Leonardo David Simatupang?

Bernama lengkap Kombes Leonardo David Simatupang mengisi sejumlah jabatan di Polda Sumut.

Sebelum bertolak ke Divpropam Polri, Leonardo Simatupang memegang tokat Kapolres Dairi, Sumut.

Ia di sana menggantikan Erwin Wijaya Siahaan sekitar tahun 2019. 

Ia dibantu oleh Kompol David Silalahi yang menjabat sebagai Wakapolres Dairi.  

Namun, sebelum ke Dairi, Leonardo Simatupang mengisi jabatan sebagai Kapolres Pakpak Bharat sekitar tahun 2018. 

Ia memiliki riwayat kerja yang cukup baik di daerah penggunungan itu.

Sejumlah peristiwa kejahatan berhasil diungkapnya. 

Mulai dari kejahatan pencabulan, perampokan, dan cukup ramai tentang penghinaan Suku Pakpak. 

Sehingga ia mendapatkan promosi jabatan menempati posisi sebagai Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri.

Posisi yang ditinggalkan AKBP Leonardo Simatupang ditempati oleh AKBP Ferio Sano Ginting. 

Namun jauh sebelumnya, AKBP Leonardo David Simatupang menjabat sebagai Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sumut. 

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: SCANDAL DUREN TIGA: Selain Dugaan Cinta Segi Empat, Mencuat Kabar Mafia Bisnis Judi Online dan Sabu

Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved