Polres Asahan

Dua Remaja Pemakai Sabu, Ditangkap Narkoba Polres Asahan saat GKN

Keduanya diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dari Jalan Pramuka Gg Famili, Kelurahan Tebing Kisaran

Istimewa
A (22) warga Jalan Penggalang Gang Pembangunan Lk IV, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat dan DP (19) warga Dusun Jalan Imam bonjol Gg Setia Lk II, Kelurahan Tebing Kisaran. 

Dua Remaja Pemakai Sabu, Ditangkap Narkoba Polres Asahan saat GKN

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satres Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait mengamankan dua orang remaja saat melakukan Patroli Rutin GKN (Grebek Kampung Narkoba).

Kedua remaja tersebut berinisial A (22) warga Jalan Penggalang Gang Pembangunan Lk IV, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat dan DP (19) warga Dusun Jalan Imam bonjol Gg Setia Lk II, Kelurahan Tebing Kisaran.

"Keduanya diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dari Jalan Pramuka Gg Famili, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (12/8/2022).

Dirinya menjelaskan saat hendak diamankan kedua remaja tersebut sedang mengendarai sepeda motor dan membuang sesuatu benda yang diduga berisi Narkotika jenis sabu ke selokan.

"Ketika berhasil diamankan, kedua remaja tersebut disuruh turun untuk mengambil barang tersebut dan ternyata barang tersebut berisi 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram," ucapnya.

Kepada petugas, kedua remaja itu pun mengakui barang sabu tersebut baru dibeli dari Jalan Durian seharga Rp 70.000 dari seseorang yang tidak tau namanya.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved