Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Dengan Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Pasal yang dilanggar Indra Kenz di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Dengan Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUNMEDAN.COM, TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Jumat (12/8/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang 1 itu, Indra Kenz tampak hadir secara daring.
Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Untuk isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Sudah Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan
Pasal yang dilanggar Indra Kenz di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Lama Tak Terlihat, Indra Kenz Muncul ke Publik, Penampilan Baru sang Crazy Rich Bikin Syok Netter
Selain itu, JPU juga mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. Ada 144 korban dengan total Rp83 Miliar," ujar Anggara.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.
Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu. (*)
Berita dilansir Kompas.tv