Polres Toba
Bawa Ganja Sambil Minum Tuak MP Dijemput Satnarkoba Polres Toba
MP (45 tahun) warga desa Gasaribu Lagu boti diamankan Sat Narkoba Polres Toba karna memiliki Narkoba jenis ganja
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA -Sat Narkoba Amankan seorang laki- laki dari salah satu kedai tuak yang terdapat di Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Balige karna memiliki Narkoba jenis Ganja kering setelah di geledah pada Salasa (10/8/2022).
Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan bahwa penangkapan yamg dilakukan oleh Sat Narkoba merupakan informasi dari masyarakat bahwa di kedai tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea Balige.
Lalu Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki Dewasa MP (45 tahun) warga desa Gasaribu Lagu boti karna memiliki Narkoba jemis ganja yang ada padanya.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba,"ujar Kasi Humas Polres Toba Iptu Bundaran Samosir di Toba, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Kasat Narkoba penangkapan ini merupakan buah tindak lanjut dari komitmen yang telah di lakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK pada Minggu yamg lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba di jelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka PM seberat 3, 90 gram .
Atas perbuatan oleh tersangka P.M yang melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada tersangka 5 tahun keatas. (Jun-tribun-medan.com).