Breaking News

Geng Motor

OTAK Pencurian Sepeda Motor sekaligus Geng Motor yang Viral di Binjai Akhirnya Ditangkap Polisi

Disebut-sebut sebagai dalang pencurian sepeda motor dan geng motor yang berkeliaran diKota Binjai, sambil membawa dan mengacung-acungkan sajam

Tribun Medan/HO
Pelaku geng motor berinisial SBL berserta barang bukti diamankan polisi depan SMA 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (13/8/2022).    

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Polres Binjai akhirnya menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor sekaligus geng motor yang beraksi pada, Minggu (7/8/2022) lalu.

Disebut-sebut sebagai dalang dari pencurian sepeda motor dan geng motor yang berkeliaran di seputaran Kota Binjai, sambil membawa dan mengacung-acungkan senjata tajam.

Pelaku pencurian sepeda motor ini diketahui berinisial SBL (20) warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.

Baca juga: KIPER PSDS Deli Serdang Ini Hobi Memancing, Sudah Bela Traktor Kuning Sejak Junior

Pelaku pencurian sepeda motor ini diamankan polisi di Jalan WR Mongonsidi, tepatnya di depan SMA 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

"Yang diamankan ini merupakan otak pelaku yang mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi BK 3809 RBC yang terparkir di depan konter BD ponsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Sabtu (13/8/2022).

Lanjut Junaidi, pelaku berinisial SBL ditangkap dari hasil pengembangan dua orang pelaku ZAY dan RAH yang diamankan sebelumnya.

Baca juga: RAMALAN Zodiak Hari Ini 13 Agustus, Capricorn Jangan Panik Dulu hingga Rencana Taurus Berjalan Mulus

Sedangkan itu, dalam keterangannya pelaku SBL mengakui bahwa, ia yang telah mengambil dan membawa sepeda motor Honda scoopy warna merah BK 3809 RBC.

"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Slsubs 363 jo 55, 56 dari KUHPidana subs UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan," ujar Junaidi.

Sementara itu, dari tangan pelaku SBL diamankan barang bukti satu buah klewang.

"Sampai dengan saat ini sudah tiga orang pelaku diamankan. Dan pelaku yang lainnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan," tutup Iptu Junaidi.

Wajah-wajah Komplotan Geng Motor Binjai

Dua dari puluhan anggota komplotan geng motor di Kota Binjai yang terekam pawai sambil mengacungkan senjata tajam ternyata sempat merampas motor milik warga.

Adapun warga yang jadi korban sasaran komplotan geng motor di Kota Binjai ini yakni MAA (17), warga Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Sebelum dirampok komplotan geng motor ini, MAA tengah berada di gerai BD Ponsel yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

 

Tanpa tedeng aling-aling, para pelaku kemudian masuk ke BD Ponsel, lalu mengancam MAA dan merampas motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku kabur.

"Korban yang tidak terima motornya dirampas kemudian melapor ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (8/8/2022).

Begitu menerima laporan, polisi pun bergerak cepat mencari pelaku.

Dalam waktu singkat, pelaku berinisial ZAY (18) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan, Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

"Saat di interogasi, pelaku mengaku jika ia adalah salah satu geng motor yang membawa kabur motor korbannya berinisial MAA," ujar Junaidi. 

Dari hasil pengembangan terhadap ZAY, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial RAH (21) warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

 

"Pelaku RAH diamankan personel di Jalan TA Hamzah, Gang Sahli, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara," ujar Junaidi. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu bilah klewang, satu bilah celurit, dua unit sepeda motor milik pelaku yang dikendarai saat menjalankan tindak kejahatan, dan satu unit sepeda motor milik korban. 

"Atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 subsidair Pasal 363 jo 55 ,56 dari KUHPidana subs UU Darurat nomor 12 Tahun 1951," ujar Junaidi.

Sementara itu, terkait kasus ini Polres Binjai terus melakukan pendalaman, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (cr23/tribun-medan.com)

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved