Polres Samosir
Polres Samosir Akhiri Persiteruan Saudara Semarga dengan Jalan Damai Problem Solving
Rimhotjon Sihotang dan Nahasson Sihotang sepakat menyelesaikan persoalan di hadapan personel Polres Samosir secara damai dengan problem solving di Map
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Rimhotjon Sihotang terhadap Nahasson Sihotang diselesaikan personel Polres Samosir secara damai dengan menerapkan problem solving di Mapolres Samosir, Sabtu (13/82022).
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH meyampaikan, persiteruan keduanya sebelumnya terjadi pada 12 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB di Londut Sihotang Dusun III Desa Siparmahan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Kata Josua, agar persoalan tak semakin meruncing Polres Samosir langsung mengambil jalan tengah dengan memediasi keduanya. Mediasi tersebut dilakukan Personel Polres Samosir AKP Efendi Abas (Pawas), Aiptu DB Siregar (Pasal), Bripka Agus Sinaga (SPKT), Briptu Agus Sinaga (SPKT), Bripda Herianto Efendi (Reskrim), dan Bertua Sihotang Kades Siparmahan.
Mediasi itu kata AKBP Josua menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak saling memaafkan dan membuat surat pernyataan perdamaian,"ujar AKBP Josua.
AKBP Josua menganjurkan, kiranya tidak tiap masalah yang dipaksa dibawa ke pengadilan, alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kapolres juga selalu mengingatkan, jika masalah bisa diselesaikan dengan problem solving itu bisa jauh lebih baik dan merasakan sama sama rasa keadilan dimasyarakat,"ujar Kapolres Samosir. (Jun-tribun-medan.com).