Motif pembunuhan Brigadir J
Usai Deolipa 'Disentil' Komjen Agus, Brigjen Andi Rian 'Semprot' Kamaruddin: Jangan Ngoceh di Media
Dua pengacara yang sering tampil blak-blakan mendapat semprotan dari jenderal yang tengah menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kasus ini berjalan cukup panjang.
Terhitung pada hari ini Sabtu (13/8/2022), sudah 35 hari, belum ada titik terang motif pembunuhan seorang ajudan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu.
Tim Khusus Mabes Polri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto masih menetapkan empat tersangka dalam insiden penembakan Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, sudah disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana bersama dengan Bripka Ricky ajudannya, Kuwat ARTnya, dan Bharada Eliezer ajudannya dengan pangkat paling rendah.
kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J ini menimbulkan banyak spekulasi. Mulai dari dugaan bocoran perselingkuhan Ferdy Sambo, dugaan tata kelola Judi dan Sabu yang diduga dibekingi Ferdy Sambo.
Asumsi itu dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir Yosua dan Deolipa Yumara pengacara Bharada E yang mengaku ingin transparan tentang kematian Brigadir Yosua.
Namun, asumsi-asumsi ini mendapatkan pertentangan dari Komjen Agus Adrianto dan Brigjen Andi Rian.
Komjen Agus sebagai Kabareskrim menyentil Deolipa yang terlalu cepat memberikan keterangan hasil pembicaraannya dengan Bharada Eliezer, sebagai kliennya.
"Bukan karena pengacara itu, dia (Bharada E) mengaku, tapi karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan tim khusus," tegas Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
Pernyataan Kabareskrim itu membantah pengakuan pengacara Bharada E, yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kepada penyidik, dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," kata jenderal bintang tiga itu.
Kemudian, Brigjen Andi Rian turut memperingatkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J. Brigjen Andi Rian kesal dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak di media soal dugaan Brigadir Yosua sebelum tewas dibawa ke Karo Paminal Divpropam Mabes Polri.
Brigjen Andi Rian sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bila Kamaruddin memiliki bukti silakan bawa ke penyidik dan akan diproses, bukan memberikan keterangan di media.
"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik, jangan ngoceh di media," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022 dikutip dari tvonenews.com.
Dipuji Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat memuji aksi blak-blakan Deolipa Yumara membongkar kasus tersebut.
Menurut Mahfud MD, keberanian Bharada E mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Karenanya, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus.
Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya.
"Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Bagus dia, yang ditunjuk Polri bagus itu. Kejaksaan Agung kan nantinya bermuara di situ," kata Mahfud MD.
Tidak Ada Unsur Pelecehan
Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022.
Sebalumnya, Putri melaporkan mendapatkan pelecehan dari ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas suaminya Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ternyata semua itu fiktif. Semua pengakuan dan laporan Putri tidak benar alias bohong.
Laporan itu pun telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada Timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pengacara-yang-sering-berasumsi-mendapat-semprotan-dari-jenderal.jpg)