Brigadir J Ditembak Mati

NASIB AKBP Jerry Siagian, Kombes Leo Simatupang, dan Iptu Hardista Tampubolon Dalam Skenario Sambo

Korban skenario kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bertambah.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Jerry Siagian, Kombes Leonardo David Simatupang dan Iptu Hardista Tampubolon terlibat dalam skenario kebohongan Irjen Ferdy Sambo dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Korban skenario kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bertambah.

Kini, bertambah menjadi 36 personel yang diduga melanggar Kode Etik dalam penanganan penyidikan kasus pembunuhan  Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian dan Kombes Leonardo Simatupang, kini turut Iptu Hardista Tampubolon.

Sedangkan dari perwira tinggi berpangkat Jenderal Polisi menjadi 4 orang ditahan di Sel Khusus Mako Brimob yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Agus Budhiarto.

Maka, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus. "Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengurai dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran Etik. "Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi, Sabtu (13/8/2022).

Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri. Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu ditempatkan di tempat khusus setelah diperiksa terkait pelanggaran etik atas penanganan kematian Brigadir J.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Sudah (dikirim) Pangkat AKBP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Perwira menengah tersebut adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry Siagian bukanlah perwira sembarangan. Segudang prestasi telah ia raih. Ia sempat jadi pusat perhatian saat menangkap ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet terkait hoaks pengeroyokan. Kala itu Jerry Siagian menjabat Kasubdit jatanras Ditreskrimum.  Kejadian tahun 2018 itu pun membuat namanya melambung karena kerap masuk pemberitaan.

AKBP Jerry Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang skenarionya tembak menembak.

"Untuk update lebih lanjut, dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan. Apabila diketemukan pelanggaran pidananya, nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum. Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut,"ujar Dedi.

AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus brigadir J dituding menghilang sejumlah barang bukti di TKP.  Jerry Siagian tak sendiri, ia ditahan bersama Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).

AKBP Jerry Raymond Siagian adalah lulusan Akpol 2001. Ia kelahiran tahun 1979. Sepanjang kariernya di Kepolisian AKBP Jerry Siagian lebih banyak bertugas di bidang reserse.

Pada isi Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Nomor: ST/1507/VII/KEP/2021 Tanggal 26 Juli 2021, mempromosikan AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit IV/Kejahatan Keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Metro Jaya menjadi Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Jerry Siagian menggantikan AKBP Reynold Elisa Hutagalung yang dipromosikan menjadi Direktur Reskrimum Polda Lampung.

Untuk diketahui Tim Khusus Polri kembali melakukan penahanan terhadap sejumlah perwira yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kombes Leonardo David Simatupang pengantar jenazah Brigadir J di Jambi.
Kombes Leonardo David Simatupang pengantar jenazah Brigadir J di Jambi. (FB)

Sebelumnya, Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Adapun 4 orang di antaranya melanggar tindak pidana dalam kasus Brigadir J.

Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer dan seorang sipili inisial KM.

BERIKUT daftar nama sebelumnya selain Irjen Ferdy Sambo:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

9. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

12. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

13. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

14. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

16. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

17. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

19. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

23. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

25. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J akan terus bertambah setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. "25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu. 

Kini, pada Minggu (14/8/2022) bertambah jadi 36 personel pelanggaran Etik dan diduga sebagian akan berlanjut ke proses pidana.

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Artikel sebagian telah tayang di tribunnews.com dengan judul:Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J Total 36 Orang, 16 di Antaranya di Tempat Khusus

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved