Berita Medan
SYARAT dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Sribilah dan Putri Deli Mulai 15 Agustus 2022
Penumpang Kereta Api (KA) Sribilah dan KA Putri Deli yang berumur 18 tahun keatas dan belum mendapatkan vaksinasi booster.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Penumpang Kereta Api (KA) Sribilah dan KA Putri Deli yang berumur 18 tahun keatas dan belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19 RT-PCR mulai hari ini, Senin (15/8/2022).
Aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Per tanggal 15 Agustus, serentak diberlakukan di seluruh wilayah operasi KAI, termasuk di Sumatera Utara," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, kepada Tribun Medan, Senin (15/8/2022).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Sribilah dan Putri Deli mulai 15 Agustus:
Baca juga: Lowongan Kerja PT Kereta Api Indonesia untuk Lulusan SMA, D3, D4, dan S1, Lengkapi Persyaratannya
Syarat Naik KA
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Bagi penumpang yang sudah mendapatkan Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Bagi penumpang yang hanya mendapatkan Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Penumpang yang Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a)Bagi penumpang yang sudah mendapatkan Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) penumpang yang hanya mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Penumpang yang Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(cr10/Tribun-Medan.com)