FAKTA Baru, Tanggal 11 Juli Ada Transferan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka RR
Ada transaksi transfer sebesar Rp 200 juta dari rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru seputar kasus Irjen Ferdy Sambo diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kata Kamaruddin, ada transaksi transfer sebesar Rp 200 juta dari rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Padahal, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin mengatakan, transferan uang dikirim ke rekening seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Belakangan Kamaruddin menyebutkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah RR.
Diketahui, empat tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kamaruddin menambahkan, almarhum Brigadir J punya empat rekening bank.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Ternyata benar seperti saya katakan kemarin, (harus) melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" imbuhnya.
Baca juga: ALASAN Ferdy Sambo Mengotori Rumahnya untuk Habisi Brigadir J, Pakar Psikologi Forensik : Cerdas
Ia menuturkan telah berkomunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening Brigadir J ini.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujarnya.
Desak PC Jadi Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin juga mendesak Bareskrim Polri agar menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait laporan palsu.
Kamaruddin menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf, karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3 KUHP," kata Kamaruddin.
Baca juga: Cinta Pertama Ferdy Sambo, Pacari Putri Candrawathi Sejak Bangku SMP, Ternyata Sesama Anak Jendral
Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.
Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkas dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Kuras ATM Brigadir J Rp200 Juta, Pengacara: Orang Mati Bisa Kirim Duit?