Berita Persidangan
DIRUT PT MKM Ngotot Tak Ada Buat Faktur Pajak Fiktif Rp 5,3 Miliar: Saya Dituduh
"Saya tidak bersalah tidak ada mengelapkan mau yang dituduh masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar," katanya.
Saksi Ungkap Terdakwa Faktur Pajak Fiktif Rp 5,3 miliar Tak Masuk Kantor Selama Dua Tahun
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara faktur pajak fiktif senilai Rp 5,3 miliar dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022) sore.
Dalam sidang lanjutan itu, dihadirkan dua orang saksi yakni Sri Hardina Nasution dan Robby Sukri yang merupakan mantan pekerja terdakwa.
Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, 43 Napi Anak Dapat Remisi hingga Mayang Mendadak Tuai Pujian
Sri Hardina Nasution dalam kesaksiannya menyebutkan kalau dirinya benar adalah karyawan dari PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) dan saat ditanya kebaradaan terdakwa Jhon Jerry, Sri mengaku kalau bosnya itu tidak pernah masuk kekantor selama 2 tahun dari tahun 2017 -2018
Dikatakannya ketua Majelis Hakim Imanuel Taringan dimana keberaan terdakwa Sri mengaku kalau Jhon Jerry, berada di Jakarta.
"Kalau Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) sudah lama tidak masuk kekantor selama 2 tahun dari tahun 2017 -2018 dia (Jhon Jerry) tidak pernah masuk kantor," ujar Sri dalam kesaksian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Saat ditanya masalah faktur pajak fiktif, Sri menyebutkan, tidak pernah tau bahkan tidak pernah melihat terdakwa menandatangani soal faktor bon pajak.
"Sepengetahuan saya kalaupun ada soal pajak, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terlebih dahulu memberikan oret-orat terlebih dahulu kepada seorang karyawannya bernama Juli Harahap," kata Sri.
Sedangkan saksi Robby Sukri dalam kesaksianya membenarkan kalau
Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM)Jhon Jerry, benar di Jakarta bersamanya selama dua tahun.
Baca juga: KAMARUDDIN Simanjuntak Bongkar Pemicu Utama: Irjen Sambo Ketahuan Simpan yang Cantik-cantik
"Benar pak Hakim saya bersama Jhon Jerry berada di Jakarta selama dua tahun,"kata Robbi.
Robbi juga menjawab kalau dirinya dibawa ke Jakarta terdakwa soal pekerjaan bagian renofasi bangunan dan lainya, dan status saja pekerja harian lepas, bukan karyawan.
Hal yang sama juga dikatakan kedua saksi Sri Hardina Nasution dan Robby Sukri kapada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa saat ditanya.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi,Majelis Hakim langsung menanyakan kebanaran apa yang dijelas kedua saksi tersebut.