Gerebek Judi Tembak Ikan
Ditangkap saat Jaga Lapak Judi Tembak Ikan, Wanita Ini Masih Bisa Senyum, yang Lain Cemberut
Petugas Polsek Pancurbatu menggerebek lapak judi tembak ikan di Jalan Kuala, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polsek Pancurbatu menggrebek lapak judi tembak ikan yang ada di Jalan Kuala, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan ini, tiga orang wanita yang merupakan penjaga lapak judi tembak ikan dimankan beserta seorang pria.
Setelah diamankan polisi, satu diantara dua penjaga lapak judi tembak ikan masih bisa tersenyum.
Semetara dua lainnya, memasang wajah cemberut usai dibekuk polisi.
Baca juga: Perjudian Kian Marak, Polisi Sita Mesin Judi Tembak Ikan dan Jackpot dari Berbagai Lokasi di Binjai
Dari keterangan yang didapat, adapun tiga wanita yang diamankan dari lapak judi tembak ikan itu diantaranya Amelia Putri (19) seorang penjaga judi tembak ikan, Fransiska Tarigan (24) dan Refina (33) pemilik lokasi judi tembak ikan.
Tak cuma itu, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit mesin judi tembak ikan, dua mesin slot scatter, uang Rp 1.750.000 dan satu unit chip.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting menerangkan, penggrebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.
Baca juga: VIRAL, Pria Cepak Gebuki Laki-laki Penuh Lumpur, Diduga di Tempat Judi Tembak Ikan
"Pelapor bersama anggota langsung ke lokasi dan ternyata pelapor bersama anggota menemukan 3 orang perempuan dan laki laki yang sedang duduk-duduk di seputaran mesin judi tembak ikan-ikan,"katanya, Rabu (17/8/2022).
Saat ini empat orang yang diamankan itu sudah dibawa ke Polsek Pancur Batu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya mereka pun terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Tersangka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan atau ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,"ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)