Berita Seleb

Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz

Indra Kenz baru-baru ini atau Indra Kesuma kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Editor: Liska Rahayu
YouTube/Intens Investigasi
Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz. 

Tommy menerangkan, materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

JPU juga meminta, pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.

"Bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.

"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan PU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (27/7/2022) lalu," jelas Tommy.

Menanggapi penolakkan tersebut, pihak Indra Kenz tak mau ambil pusing.

 "Pada intinya secara tegas mereka (JPU) menolak eksepsi yang kita ajukan, saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan JPU itu, bisa kita lihat dan pertimbangkan, tidak perlu adanya penanggapan lebih lanjut lagi," ujar Brian Praneda kepada awak media udai persidangan.

"Karena materi-materi yang kita uraikan dalam eksepsi itu sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tegasnya.

Pembelaan Indra Kenz ditolak. (tribunnews)

Pertama, setiap korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo ssat hendak melakulan trading.

"Ada 3 jenis eksepsi yang kita ajukan, kenapa ? karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik itu wilayah Barat, Timur, Utara, Selatan dan Pusat berjumlah 26 orang, sedangkan di Tangerang Selatan hanya 13 orang dan saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

"Kemudian seharusnya di sini ada 1 pihak lagi, yaitu pengelola Binomo, karena para korban mentransfer uang itu ke Binomo dan mereka sudah ada kesepakatan sebelum trading di Binomo, maka seharusnya Binomo yang jadi terlapor utama," paparnya.

Dengan demikian Brian menilai, para korban seharusnya meminta kepada pengelola Binomo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Baca juga: Indra Kenz Tertekan Selama 120 Hari Mendekam Dipenjara, Pikirkan Vanessa Khong Ikut Dipenjara

Baca juga: BARU 4 Bulan Dipenjara, Indra Kenz Dikabarkan akan Bebas, Para Korban Ancam Bakal Lakukan Demo Besar

Sebab, para korban melakukan aktivitas pengiriman uang atau transfer kepada pengelola aplikasi investasi bodong tersebut.

"Korban-korban ini hubungan hukumnya lebih jelas dengan Binomo dan para korban seharusnya mengangkat binomo sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan terdakwa," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tangsel menolak ajuan eksepsi atau sanggahan yang dilakukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Pantauan Wartakotalive.com sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu berlangsung sejak pukul 08.30 WIB.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di gridfame.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved