Rutan Tarutung

162 Warga Binaan Rutan Tarutung Dapat Remisi HUT ke-77 RI

Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi

Dok. Kemenkumham Sumut
Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M. (Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara), Rabu (17/08/2022). 

3 orang narapidana tindak pidana umum langsung bebas, sementara 2 orang narapidana tindak pidana narkotika masih menjalani subsider karena tidak sanggup membayar denda.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, A.Md.IP.,S.H. berharap melalui Pemberian Remisi Umum (RU) ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimananan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved