Rutan Tarutung

162 Warga Binaan Rutan Tarutung Dapat Remisi HUT ke-77 RI

Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi

Dok. Kemenkumham Sumut
Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M. (Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara), Rabu (17/08/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M. (Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara), Rabu (17/08/2022).

Kegiatan diawali dengan  Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 1.268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan dilanjutkan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada Narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M.

n Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian
Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sarlandy Hutabarat, S.H.,M.M. (Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara), Rabu (17/08/2022).

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2022 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 162 orang dengan besaran remisi sebagai berikut :

Remisi Umum I sebanyak 157 orang dengan rincian sebagai berikut :

-      25 orang mendapat remisi 1 bulan

-      20 orang mendapat remisi 2 bulan

-      77 orang mendapat remisi 3 bulan

-      29 orang mendapat remisi 4 bulan 

-      5 orang mendapat remisi 5 bulan

-      1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Remisi Umum II sebanyak 5 orang dengan rincian sebagai berikut :

-      1 orang mendapat remisi 2 bulan

-      1 orang mendapat remisi 3 bulan

-      2 orang mendapat remisi 4 bulan

-      1 orang mendapat remisi 5 bulan.

3 orang narapidana tindak pidana umum langsung bebas, sementara 2 orang narapidana tindak pidana narkotika masih menjalani subsider karena tidak sanggup membayar denda.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, A.Md.IP.,S.H. berharap melalui Pemberian Remisi Umum (RU) ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimananan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved