Brigadir J Ditembak Mati
RESMI 5 Orang Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, 83 Polisi Telah Diperiksa dan 35 Ditahan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan keterlibatan Putri Candrawathi (PC) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (49), Putri Candrawathi (PC), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/8/2022) sore.
Setelah Pemeriksaan dengan Scientific Crime Investigation, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Empat di antaranya disangkakan Pasal 340 KUHP subs 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara. Sementara, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) disangkakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Adapun kelima para tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Putri Candrawathi (PC), dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersebut, Timsus Polri turut mengumumkan perkembangan terkait pemeriksaan sejumlah personel kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam menghalangi pengungkapan kasus.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sudah sebanyak 83 orang personel diperiksa oleh tim inspektorat khusus (irsus) Polri. Di mana sebanyak 35 personel telah direkomendasikan diduga melanggar Etik serta 15 orang telah ditahan di tempat khusus.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo. "Yang sudah sudah ditempatkan di tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.
Keenam perwira polisi ini dari hasil pemeriksaan secara mendalam, mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. "Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.
Adapun Nama-nama penghalang penyidikan atau obstruction of justice tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria (Kombes AN) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP ARN) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto (Kompol CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima (selain Ferdy Sambo) yang sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Komjen Agung.
Komjen Agung juga mengungkap bahwa dua laporan polisi (pelecehan seksual dan pengancaman) yang telah dihentikan Bareskrim tersebut, Timsus akan melakukan audit investigasi, di mana dua laporan tersebut sebelumnya diterima oleh Polres Jakarta Selatan.
"Pesan Bapak Kapolri kepada Timsus agar mengungkap seterang-terangnya dan kedepankan Scientific Crime Investigation. Ini yang Timsus kejakan secara marathon. Kepada empat tersangka, secara maksimal telah dilakukan pemberkasan perkaranya dan hari ini setelah konferensi pers ini akan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," pungkas Komjen Agung.
"Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM dan Kompolnas dalam pengawasan terhadap penanganan pembunuhan berencana Brigadir J ini, dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya pengungakapan kasus ini,"sambungnya.
Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan keterlibatan Putri Candrawathi (PC) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, baik dari ahli DNA, balistik , kedokteran forensik, analis digital dan inafis, serta dari penyitaan barang bukti, ditemukannya keterlibatan Putri Candrawathi.
"Alhamdullilah, CCTV yang sangat vital yang mengambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian (pembunuhan Brigadir J) di TKP Duren Tiga itu telah berhasl ditemukan," ujar Andi.
"Tadi malam sampai pagi, dilakukan kegiatan konfrontir, ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diperiksa sebanyak 3 kali. Hari ini seharusnya dilakukan pemeriksaan lagi, tapi muncul surat dokter bersangkutan agar meminta waktu istirahat 7 hari. Tanpa kehadiran PC dilakukan gelar perkara didukung dua alat bukti dari keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV di Sangguling maupun di dekat TKP yang selama ini pertanyaan banyak publik telah ditemukan. Inilah barang bukti petunjuk bahwa PC ada di lokasi di Saguling sampai Duren Tiga turut dalam kegiataan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir j," pungkas Andi.
"Untuk berkas keempat tersangka (sebelumnya) hari ini akan dilakukan pelimpahan pertama berkasnya ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dipelajari teman-teman Kejaksaan," sambungnya.
Di waktu yang sama Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan ada 6 personel akan dikenakan Pasal 32 dan 33 UU ITE serta Pasal 221 KUHP subs 223 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Sesuai dengan LP.A 0446/VII/2022/Dtipider Bareskrim Polri 9 Agustus 2022, telah memeriksa 16 saksi yang dikelompokkan menjadi 5 klaster," ujar Brigjen Asep Edi Suheri.
"Klaster pertama, waga Aspol Duren Tiga telah memeriksa saksi sebanyak 3 orang inisial SN, M, dan AZ. Klaster kedua melakukan pergantian DVR CCTV yang diperiksa sebanyak 4 orang inisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF. Kemudian klaster tiga melakukan pemindahan, transmisi dan pengerusakan sebanyak 3 orang inisial Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR."
"Selanjutnya klaster empat menyuruh (memerintahkan) melakukan dan perbuatan lainnya tiga orang inisial IJP FS (Ferdy Sambo). BJP HK (Brigadir Hendra Kurniawan), dan AKBP AN. Sementara klaster lima yang telah diperiksa inisial AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," beber Brigjen Asep Edi Suheri.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu hardisk eksternal merek WD, tablet, DVR CCTV di Aspol, dan Laptop DEL milik Kompol BW. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan di Laboratorium Forensik. "Pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE serta Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP," pungkas Brigjen Asep Edi Suheri.
Bunyi Pasal 32 dan 33 UU ITE dan Pasal 221 dan 223 KUHP
Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.
Berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
2. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 221 dan 223 KUHP
Pasal 221 KUHP: Perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :
Pasal 223 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum oenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
(*/tribun-medan.com)
