Motif pembunuhan Brigadir J
Suara Tegas Irwasum Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati Kasus Brigadir J!
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,"
TRIBUN-MEDAN.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Andi Rian menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap Putri adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.
Dimana isi Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Putri Candrawathi dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J, merupakan sosok penting selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, 2 ajudannya, dan sopirnya.
Sebelumnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri telah menetapkan empat tersangka.
Yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Para pelaku tersebut, Penyidik mempersangkakan pasal yang sama yaitu pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.
(*/tribunmedan.com)