Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP 'KEKAISARAN SAMBO' Menghambat Penyelesaian Kasus Brigadir J, Sebagian Sudah Ditahan
Dugaan kekaisaran Ferdy Sambo ini diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam wawancaranya di YouTube Akbar Faizal Uncensored.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kasatgassus Polri dan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan "kaisar" di internal Mabes Polri.
Hal ini disebut yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan kekaisaran Ferdy Sambo ini diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam wawancaranya di YouTube Akbar Faizal Uncensored. "Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural."
"Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujarnya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: GARA-GARA Kaisar Sambo Akhirnya Polri Diusulkan Menjadi Naungan Salah Satu dari Tiga Lembaga Ini
Lantas, seperti apa tanggapan Polri?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ."
"Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujarnya di PTIK, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Ia menegaskan, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," imbuhnya.
Respon Kompolnas
Diberitakan Wartakotalive.com, beredar tiga bagan mafia judi atau Konsorsium 303 di internal kepolisian di mana semuanya berada di bawah cengkeraman oknum polisi.
Dalam bagan itu juga menyebutkan hubungan dan struktur jaringan di bawah oknum yang dijuluki sebagai Kaisar Sam** dengan melibatkan sejumlah nama petinggi Polri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengaku pihaknya sudah mendapatkan bagan jaringan Konsorsium 303 tersebut pada Rabu (17/8/2022).
Kompolnas pun mendorong Polri untuk menyelidiki bagan tersebut. "Kami mendorong Tim Khusus untuk melakukan pengecekan kebenarannya," ujar Poengky, Kamis.

Ajudan dan Pengawal Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya. (handout)
Baca juga: INILAH Sosok dan Jumlah Harta Kekayaan Irjen Suwondo Nainggolan Seangkatan Irjen Ferdy Sambo
Diduga Ada 3 Klaster dalam Kerajaan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. “Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” katanya dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022), dilansir Kompas.tv.
Mahfud MD menyebut klaster kedua adalah klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J. “Tetapi, karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ungkapnya.
“Menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," beber Mahfud.
Lalu, klaster ketiga ini adalah orang yang hanya ikut-ikutan. “Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” lanjut Mahfud MD.
Tak hanya itu, mengutip Tribunnews.com, Mahfud MD juga menyebut orang-orang yang berada di sekitaran Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri. Bahkan mereka seperti membentuk suatu kerajaan di dalam tubuh polri. Orang-orang Sambo yang berkuasa inilah, kata Mahfud MD, yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.
Menurutnya, orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo inilah yang menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. "Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya. Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan sudah ditahan," kata Mahfud MD.
Jumlah akan Bertambah
Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah. Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu. Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.
"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi. Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Mahfud MD itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah. "(Tersangka) harus bertambah," lanjut Mahfud MD.
Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi. Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
Personel yang diduga menjadi pelanggar akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice. Sementara itu, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: MENGUAK 21 Situs Judi Online di Sumut dengan Transaksi Dana 107 Rekening
Masih Merasa Kesulitan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun juga merasa kesulitan mengungkap kasus ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas Tv, Jumat (19/8/2022).
"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat. Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah padahal secara formal ia menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi termasuk kasus ini, kan," kata Mahfud MD.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menduga adanya upaya penghalangan pada pengungkapan kasus kematian Brigadir J dari kubu Ferdy Sambo.
Menurut Teguh, ada geng mafia yang membantu Ferdy Sambo untuk menutupi kasus kematian Brigadir J ini. Hal Ini terlihat ketika pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah oknum yang justru menghilangkan jejak tindak pidana ini. "IPW yang melansir pertama kali adanya geng mafia yang diketuai Sambo."
"Geng mafia-mafia ini kan bekerja menutup satu kasus kejahatan dengan kejahatan, menutupnya dengan apa dengan suap, dengan rekayasa kasus dan dengan membuat narasi bohong, dengan intimidasi, bahkan dengan perlawanan-perlawanan legal yang bisa dilakukan," kata Teguh.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD & IPW Komentari Dugaan Geng Mafia Sambo yang Persulit Ungkap Kasus, Bak Kerajaan Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/19/mahfud-md-ipw-komentari-dugaan-geng-mafia-sambo-yang-persulit-ungkap-kasus-bak-kerajaan-polri?page=all.