Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

MOTIF Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya, Polri Didesak Ungkap ke Publik Usai PC Tersangka 340

Putri Candrawathi bukan korban pelecehan yang memicu amarah dan emosi Ferdy Sambo. Kasus kematian Brigadir J

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Putri Candrawathi Suami dan Ajudan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kini motif sebenarnya dalam kasus Brigadir J jadi tanda tanya.

Motif pelecehan dihentikan, apalagi Putri Candrawathi ternyata ikut merencanakan pembunuhan.

Putri Candrawathi bukan korban pelecehan yang memicu amarah dan emosi Ferdy Sambo.

Kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini sudah mulai terang.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ferdy Sambo Akui Otak Obstruction of Justice
Ferdy Sambo Akui Otak Obstruction of Justice (Ho/ Tribun-Medan.com)

Namun, tak cukup sampai disitu. Polripun diminta ungkap motif sensitif kasus ini.

Polri diminta ungkap motif sensitif dalam kasus tewasnya Brigadir J yang oleh Menko Polhukam Mahfud MD disebut hanya boleh didengar orang dewasa.

Baca juga: USAI Ferdy Sambo dan Istri Tersangka, Nikita Mirzani Berani Koar-koar : Tersambo-sambo

Baca juga: Atta Halilintar Terkena Demam Berdarah, Ameena Terluka, Aurel Hermansyah Sampai Curhat Begini


 
Demikian hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri di Jakarta (19/8).

“Walau motif sesungguhnya baru akan dibuka dan diuji di pengadilan tetapi harus dibuka ke publik. Publik punya hak untuk tahu. Hal ini dikarenakan yang melakukan adalah pejabat publik, dan perwira tinggi dalam kepolisian,” Ujar Gufron (19/8/2022)

Menurut Gufron motif sensitif itu apa bentuknya, apa benar terjadi pelecehan seksual ? Apa mungkin juga perselingkuhan? Atau apa? Penyidik harus menjelaskan kepada publik, agar isu motif ini tidak menjadi liar kemana-mana”.

Baca juga: AKHIRNYA Bharada E Ungkap Pengakuan Terbaru, Soal 2 Tembakan Presisi Ferdy Sambo ke Brigadir J

Gufron menjelaskan, isu dugaan perselingkuhan sangat kuat persepsi di publik.

"Jika ada hal-hal yang begitu membuat seorang jenderal membunuh ajudannya, berarti kasus ini merupakan persoalan personal dan pribadi saja."

 
Spekulasi motif di publik yang beragam dan pengalihan isu yang kesana sini terkait dengan motifnya dapat berdampak negatif bagi institusi polri itu sendiri.

Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi Mabes Polri untuk menjelaskan motif pembunuhan sesungguhnya yang terjadi.

Selain itu, menurut Gufron kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik Kontestasi Politik Internal Polri.

Baca juga: KLARIFIKASI Thariq Halilintar Soal Foto Berikan Cincin Untuk Fuji, Sudah Lamar Sang Kekasih?

Sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system.

“Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri. Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri,“ pungkas Gufron.

 

PC Jadi Tersangka

Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.

Irwasum juga mengungkapkan perkara keempat tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.

Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Penetapan tersangka terhadap PC, lanjut Komjen Agung, ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang TribunSumsel.com dengan judul Tak Selesai di Ferdy Sambo dan Istri, Kini Polri Didesak Ungkap Motif Sensitif Kematian Brigadir J

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved